close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi./ Mamtha YF
icon caption
Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi./ Mamtha YF
Nasional
Selasa, 18 Juni 2019 12:41

JPU disebut salah menerapkan pasal kepada Ratna Sarumpaet

Menurut kuasa hukumnya, undang-undang yang menjerat terdakwa sudah ada gantinya, yaitu UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers
swipe

Pengacara terdakwa kasus penyebaran informasi hoaks Ratna Sarumpaet, Isank Nasrudin mengklaim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah salah menerapkan pasal untuk menjerat kliennya. Ratna dijerat Pasal 14, dan 15 ayat 1 nomor 1 UU Nomo 1 tahun 1946.

"JPU telah salah menerapkan Pasal 14 dan15 terkait dengan penyiaran berita, tentang peraturan hukum pidana. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sudah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat yang tenang dan kondusif," ujar Isank Nasrudin dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/06).

Menurut Isank, undang-undang yang menjerat terdakwa sudah ada gantinya, yaitu UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Bagi Isank, penerapan undang-undang tersebut sudah tidak bisa dilakukan di masa sekarang.

"Apalagi diterapkan dengan keadaan aman terkendali, normal tidak ada kegentingan," jelas Isank. 

Menurut Isank, Pasal 14 dan 15 itu hanya dapat diterapkan dalam  kondisi yang tidak aman, dan genting, seperti terjadi kerusuhan dan keonaran lainnya.

"Mekipun belum dihapus Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tetap tidak tepat diterapkan karena pasal tersebut untuk menghadapi pada situasi yang tidak normal," kata Isank. 

Di sisi lain, fakta tentang keonaran seperti yang disampaikan oleh JPU tidak pernah bisa dibuktikan. “Keonaran tidak bisa pernah dibuktikan dalam saksi-saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keonaran yang dimaksud hanya ditafsirkan pendapat ahli karena seolah-olah ada keonaran,” kata kuasa hukum Ratna lainnya, Desmihardi.

Demonstrasi seperti yang utarakan JPU, jelas Desmihardi, bukanlah bentuk keonaran. Akan tetapi bentuk pernyataan pendapat di muka umum yang dijamin oleh undang-undang.

Untuk itu, kuasa hukum Ratna kembali mengingatkan agar JPU tidak menggunakan hukum pidana yang tidak jelas kerugian korbannya.

Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

img
Ardiansyah Fadli
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan