Mantan Direktur Mugi Reksa Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo didakwa telah melakukan pencucian uang hasil tindak pidana korupsi dari pengadaan mesin pesawat dan perawatan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., bersama bekas Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lie Putra Setiawan, mengungkapkan, Soetikno telah mencuci uang hasil korupsi untuk ditempatkan ke rekening bank di luar negeri, membayar untuk keperluan pribadi, dan mengalihkan uang dalam bentuk aset.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri, berupa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan, saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/12).
Rinciannya, menempatkan uang dalam rekening Woodlake International sebesar US$1,4 juta atas nama Soetikno di Standard Chartered Bank, membayar pelunasan hutang kredit di UOB Indonesia berdasarkan akta perjanjian kredit. Kemudian, membayar pelunasan apartemen unit 307 di 05 Kilda Road, Melbourne, Australia, serta mengalihkan kepemilikan satu unit apartemen yang terletak di 48 Marine Parade Road #09-09 Silversea, Singapura kepada Innospace Investment Holding. Sejumlah perbuatan Soetikno tersebut, dianggap Lie sebagai modus untuk menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi.
"Patut diduga merupakan merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya," ujar Lie Putra.
Atas perbuatannya, Soetikno didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Soetikno juga didakwa telah menyuap Emirsyah Satar senilai Rp46,1 miliar. Rinciannya, Rp5,8 miliar, US$ 884 ribu dolar, 1.020.975 Euro, serta 1.189.208 dolar Singapura.
Menurut Jaksa, suap tersebut berkaitan dengan sejumlah kontrak pengadaan pesawat dan mesin pesawat. Kontrak pengadaan itu yakni Total Care Program (TCP) mesin Rolls Royce Trent 700; pengadaan pesawat Airbus A330-300.
Kemudian, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1.000, serta pengadaan pesawat ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia. Dugaan tindak pidana suap itu dilakukan medio 2009 hingga 2014 secara bertahap.