Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara tiga kasus Muhammad Rizieq Shihab, yakni kasus kerumunan di Megamendung, Petamburan, dan kasus kebohongan di RS Ummi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyatakan, berkas perkara tersangka lainnya juga dipulangkan kembali oleh JPU dengan petunjuk yang harus dilengkapi penyidik.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, penyidik menetapkan enam tersangka, yakni inisial HU selaku ketua panitia, A selaku sekretaris acara, MS dan SL penanggung jawab acara, HI kepala seksi acara, dan MRS. Atas perbuatan keenam tersangka, penyidik mengenakan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.
Kemudian dalam kasus kerumunan Megamendung satu tersangka, yakni Muhammad Rizieq Shihab. Lalu tiga tersangka untuk kasus RS Ummi, yakni Direktur Rumah Sakit (RS) UMMI Andi Tatat, Muhammad Rizieq Shihab, dan menantunya Hanif Alatas.
“Dua hari lalu penyidik menerima kembali berkas perkara kasus Petamburan, Megamendung dan RS Ummi,” kata Andi kepada Alinea, Kamis (28/1).
Menurut Andi, penyidik sampai saat ini masih melengkapi petunjuk dari JPU untuk kelengkapan berkas perkara. Dia memastikan penyidik akan bekerja cepat untuk melengkapi petunjuk JPU.
“Penyidik masih melengkapi petunjuk P19 JPU,” tuturnya.
Untuk diketahui, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara, yakni kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan Megamendung, Bogor, Jawa Barat serta kasus menghalang-halangi kerja Gugus Tugas Kota Bogor di RS Ummi.
Saat ini, Rizieq Shihab sedang menjalani penahanan yang telah diperpanjang 40 hari sejak 1 Januari 2021 sampai 9 Februari 2021. Pentolan ormas Front Pembela Islam (FPI) itu juga kembali dilaporkan oleh PT Perkebunan Nasional (PTPN) VIII atas kasus sengketa tanah di Megamendung. Rizieq diduga menggunakan lahan milik PTPN VIII untuk Pondok Pesantren Alam.