close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tim investigasi Komnas HAM memeriksa sebuah mobil yang berkaitan dengan kasus penembakan Laskar FPI di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020)/Foto Alinea/Ayu Mumpuni.
icon caption
Tim investigasi Komnas HAM memeriksa sebuah mobil yang berkaitan dengan kasus penembakan Laskar FPI di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020)/Foto Alinea/Ayu Mumpuni.
Nasional
Jumat, 30 April 2021 15:53

JPU kembalikan berkas perkara tersangka unlawful killing ke Bareskrim

Penyidik Bareskrim diminta segera lengkapi berkas perkara unlawful killing Laskar FPI sesuai pentunjuk JPU.
swipe

Jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan berkas perkara dua tersangka kasus unlawful killing empat Laskar Front Pembela Islam (FPI) ke penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, JPU menilai masih banyak kekurangan. Sehingga, berkas perkara itu dipulangkan kembali untuk dilengkapi penyidik.

"Hari ini berkas perkara tersangka FR dan tersangka MYO dikembalikan ke penyidik Bareskrim karena setelah diteliti tiga hari dianggap belum lengkap," kata Leonard dalam keterangan resminya, Jumat (30/4).

Leonard menuturkan, JPU telah memberikan petunjuk-petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik Bareskrim. Kejagung pun berharap agar berkas perkara itu segera dilimpahkan lagi dengan petunjuk yang sudah dipenuhi.

"Petunjuk formil dan materiil sudah diberikan untuk selanjutnya dituangkan dalam P-19 dengan kurun waktu tujuh hari," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan berkas tahap satu tersangka kasus unlawful killing Laskar FPI pada 26 April pukul 13.00 WIB.

Pelimpahan berkas dilakukan atas dua tersangka, karena satu tersangka sudah meninggal dunia dan perkaranya dinyatakan gugur. Keduanya berinsial FR berperan sebagai driver dan MYO sebagai penembak.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan