Jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan berkas perkara dua tersangka kasus unlawful killing empat Laskar Front Pembela Islam (FPI) ke penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, JPU menilai masih banyak kekurangan. Sehingga, berkas perkara itu dipulangkan kembali untuk dilengkapi penyidik.
"Hari ini berkas perkara tersangka FR dan tersangka MYO dikembalikan ke penyidik Bareskrim karena setelah diteliti tiga hari dianggap belum lengkap," kata Leonard dalam keterangan resminya, Jumat (30/4).
Leonard menuturkan, JPU telah memberikan petunjuk-petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik Bareskrim. Kejagung pun berharap agar berkas perkara itu segera dilimpahkan lagi dengan petunjuk yang sudah dipenuhi.
"Petunjuk formil dan materiil sudah diberikan untuk selanjutnya dituangkan dalam P-19 dengan kurun waktu tujuh hari," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan berkas tahap satu tersangka kasus unlawful killing Laskar FPI pada 26 April pukul 13.00 WIB.
Pelimpahan berkas dilakukan atas dua tersangka, karena satu tersangka sudah meninggal dunia dan perkaranya dinyatakan gugur. Keduanya berinsial FR berperan sebagai driver dan MYO sebagai penembak.