Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara tersangka kasus jual beli jabatan mantan Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, JPU menyatakan berkas perkara tujuh tersangka itu masih kurang dari syarat formil dan materiilnya.
JPU kemudian memberikan petunjuk untuk penyidik melengkapinya. “Baru nenerima petunjuk dari jaksa peneliti surat P-19nya untuk tujuh berkas perkara,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (18/6).
Dia mengatakan, penyidik saat ini sudah mulai melengkapi kekurangan dengan mengikuti petunjuk JPU. Dia memastikan penyidik akan berusaha secepat mungkin melengkapi kekurangan dan menyerahkannya lagi ke JPU. “Penyidik masih melengkapi petunjuk untuk kelengkapan berkas perkara,” lanjut Ramadhan.
Diketahui, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka setelah terkena OTT di Nganjuk pada Senin (10/5). Selain bupati, enam orang lainnya juga ditetapkan tersangka, yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Nganjuk M. Izza Muhtadin.
Dalam OTT tersebut, uang ratusan juta didapat dari tangan Novi. Kemudian, buku tabungan atas nama Novi dan nama orang lain turut disita. “Barang bukti yang didapat berupa uang Rp647.900.000, buku tabungan, delapan telepon genggam, dan dokumen terkait jual beli jabatan,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/5).