close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bekas Sekretaris MA, Nurhadi, berjalan usai menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10/2019). Foto Antara/Rosa Panggabean
icon caption
Bekas Sekretaris MA, Nurhadi, berjalan usai menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10/2019). Foto Antara/Rosa Panggabean
Nasional
Rabu, 10 Maret 2021 22:41

JPU KPK ajukan banding vonis Nurhadi dan Rezky

Vonis yang dijatuh kepada Nurhadi dan menantunya di bawah tuntutan JPU KPK.
swipe

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) langsung mengajukan banding usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat hanya menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Keduanya terbukti bersalah karena menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA 2011-2016. Selain penjara 6 tahun, Nurhadi dan Rezky harus membayar denda masing-masing Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Atas putusan yang disampaikan yang mulia majelis hakim, kami menyatakan banding," tegas JPU KPK setelah mendengar amar putusan dibacakan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/3). Adapun Nurhadi bersama menantunya memilih pikir-pikir dulu.

Vonis terhadap Nurhadi dan Rezky sejatinya jomplang karena jauh dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Nurhadi 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Rezky dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan bui.

Usai sidang, JPU KPK, Wawan Yunarwanto, mengatakan, ada beberapa hal yang mendasari pihaknya mengajukan banding selain vonis lebih rendah. Pertama, nilai suap dan gratifikasi dinyatakan majelis hakim tak terbukti seluruhnya.

Dalam dakwaan, Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap Rp45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, tetapi yang terbukti Rp35,7 miliar. Sementara gratifikasi, didakwaan Rp37,2 miliar, sedangkan yang terbukti Rp13,7 miliar.

Dalam persidangan, kedua terdakwa hanya terbukti menerima gratifikasi dari Handoko Sutjitro Rp2,4 miliar, Renny Susetyo Wardhani Rp2,7 miliar, Donny Gunawan Rp7 miliar, dan Riadi Waluyo Rp1,68 miliar. Gratifikasi dari Freddy Setiawan Rp23,5 miliar dinilai tak terbukti.

"Kedua ada juga mengenai uang pengganti. Di dalam tuntutan kita, kita membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp83 miliar. Namun, dalam putusan tadi, hakim tidak mengabulkan uang pengganti," jelasnya.

Nurhadi dan Rezky terbukti melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan