Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan berkas perkara eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa (MUS). Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pelimpahan tersebut berlangsung, Senin (11/1).
"Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Mustafa ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjung Karang Lampung," ujarnya secara tertulis.
Penahanan selanjutnya, kata Ali, menjadi kewenangan PN Tipikor. Tim JPU kemudian akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Mustafa hendak didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pada perkara pertama, Mustafa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Berikutnya, diterka telah menerima fee 10%-20% dari izin proyek di lingkungan Dinas Bina Marga.
Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa mencapai Rp95 miliar. Diterka yang bersangkutan dengan sengaja tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada Direktorat Gratifikasi KPK.
Mustafa telah divonis PN Tipikor Jakarta dengan pidana tiga tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kab. Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.
Pada perkara kedua, KPK menetapkan dua orang pengusaha yang merupakan rekanan di lingkungan Kab. Lampung Tengah sebagai tersangka, yaitu pemilik PT Sorento Nusantara Budi Winarto alias Awi dan pemilik PT Purna Arena Yudha Simon Susilo.
Keduanya diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait dengan pangadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018. KPK menerka aliran suap yang diterima Mustafa berasal dari kedua pengusaha itu.
Masih pada perkara yang sama, lembaga antikorusi juga menetapkan empat tersangka lain. Di antaranya, mantan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Achmad Junaidi S dan tiga anggotanya, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.
Dalam kasusnya, keempat tersangka diduga telah menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.
Perkara keempat anggota legislator tersebut dimasukkan sebagai kasus ketiga dalam pengembangan suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD tahun anggaran 2018.