Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018 ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Ketiganya adalah mantan Ketua Fraksi Restorasi DPRD Jambi Cekman, mantan Ketua Fraksi PKB DPRD Jambi Tadjudin Hasan, dan mantan Ketua Fraksi PPP DPRD Jambi Parlagutan Nasution.
"Selasa (10/11) Tim Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Cekman, Parlagutan Nasution, dan Tadjuddin Hasan ke PN Tipikor Jambi," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (11/11).
Tiga tersangka sudah menjadi kewenangan majelis hakim. Namun, penahanannya masih dititipkan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
"JPU kemudian akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," jelasnya.
Tiga tersangka akan didakwa, kesatu, Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 11 juntco Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 juntco Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada perkara itu, 13 orang telah ditetapkan tersangka oleh komisi antirasuah. Terdiri dari 12 anggota DPRD Provinsi Jambi dan satu dari unsur swasta. Adapun para tersangka itu, yakni eks Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston dan bekas Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar serta Chumaidi Ziadi.
Kemudian, mantan Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi Sufardi Nurzain, mantan Ketua Fraksi Restorasi DPRD Jambi Nurani Cekman, serta mantan Ketua Fraksi PKB DPRD Jambi Tadjudin Hasan.
Selanjutnya, mantan Ketua Fraksi PPP DPRD Jambi Parlagutan Nasution, mantan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jambi Muhamadiyah, bekas Pimpinan Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin, anggota DPRD Jambi Elhelwi, Gusrizal, Effendi Hatta, serta pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Diduga para tersangka anggota legislator telah menerima suap dengan jumlah yang bervariasi. Suap tersebut diberikan guna memperlancar pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Sementara tersangka Joe diduga telah memberikan pinjaman uang sekitar Rp5 miliar yang akan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD Provinsi Jambi pada 2018.