close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tim investigasi Komnas HAM memeriksa sebuah mobil yang berkaitan dengan kasus penembakan Laskar FPI di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020)/Foto Alinea/Ayu Mumpuni.
icon caption
Tim investigasi Komnas HAM memeriksa sebuah mobil yang berkaitan dengan kasus penembakan Laskar FPI di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020)/Foto Alinea/Ayu Mumpuni.
Nasional
Jumat, 25 Juni 2021 19:15

JPU nyatakan lengkap berkas tersangka unlawful killing

Penyidik hanya tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
swipe

Berkas perkara kasus unlawful killing empat Laskar Front Pembela Islam (FPI) telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, berkas itu dinyatakan lengkap hari ini (25/6). Dengan demikian, penyidik hanya tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU.

“Berkas perkara dugaan tindak pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO sudah lengkap atau P21,” kata Leonard dalam keterangan resminya, Jumat (25/6).

Untuk itu, Leonard mengimbau agar penyidik Bareskrim Polri segera melimpahkan tersangka dan barang bukti. Hal itu demi mempercepat proses pelimpahan perkara ke pengadilan.

“Selanjutnya, JPU meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan,” ucapnya

Sebelumnya Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pelimpahan berkas tahap satu tersangka kasus unlawful killing pada 26 April 2021 pukul 13.00 WIB. 

Pelimpahan berkas dilakukan atas dua tersangka, karena satu tersangka sudah meninggal dunia dan perkara dinyatakan gugur. Dalam kasus ini FR berperan sebagai driver dan MYO penembak.

Namun beberapa hari kemudian, JPU mengembalikan berkas perkara kepada penyidik pada 30 April 2021. Ini karena JPU menilai masih ada kekurangan syarat formil dan materiil dalam berkas itu.
 

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan