Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tanggapannya atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G dan paket pendukung BAKTI Kominfo, Johnny G. Plate. Tanggapan disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Selasa (11/7).
JPU mengatakan, eksepsi pihak Johnny tidak benar karena jaksa telah menguraikan dakwaan secara cermat, jelas, dan lengkap. Waktu dan tempat (tempus locus) serta delik aduan pun telah dirumuskan dengan baik.
"Terhadap argumentasi hukum penasihat hukum [Johnny Plate] sebagaimana alasan keberatan di atas adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum," kata JPU dalam persidangan.
Bagi JPU, justru pihak Johnny Plate tak mencermati surat dakwaan dengan utuh. Pada pokoknya, dakwaan menunjukkan perbuatan Johnny berisiko merugikan negara dan keuangan negara.
Selain itu, pihak Johnny Plate juga tidak memiliki alasan kuat atas keberatannya yang dituding turut serta bersalah dalam kasus ini. Karenanya, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi tersebut.
"Dengan demikian, dari atau alasan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar dan harus dikesampingkan atau tidak diterima," ucapnya.
Sebelumnya, Johnny dalam eksepsinya menyampaikan tidak bernita melakukan korupsi dalam megaproyek BTS 4G. Kilahnya, hanya menjalankan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemerataan digitalisasi di seluruh wilayah Indonesia.
Politikus Partai NasDem itu pun berharap hakim tidak keliru dan mengambil pandangan dalam kasus ini hanya berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bagi Johnny Plate, korupsi yang terjadi bukan karena ulahnya.
"Tidak ada sedikit pun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif," kata penasihat hukum Johnny saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada 4 Juli lalu.
Ia melanjutkan, dalam pelaksanaan megaproyek tersebut, ada sekelompok orang yang memanfaatkan untuk mengambil keuntungan pribadi. Semua bantahan ini juga dianggap menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak berdasarkan hasil penyidikan.
"Faktanya terdakwa tidak pernah menerima uang maupun fasilitas yang didakwa oleh penuntut umum," ujarnya.