Jaksa penuntut umum (JPU) mengaku tidak ada niat untuk melakukan tindakan diskriminatif terhadap penegakan hukum kasus pelanggaran protokol kesehatan, seperti yang disampaikan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dalam nota keberatan atau eksepsinya.
JPU menegaskan ingin menegakkan keadilan seperti yang digaungkan dalam sejumlah hadis dan firman Allah dalam mengusut kasus pelanggaran kesehatan. JPU menegaskan tidak memandang bulu dalam melakukan proses penegakan hukum terhadap siapapun.
"Sekali lagi, yang dengan telah seksama mengikuti jalannya persidangan ini, kami penuntut umum tidak pernah berlaku diskriminatif dan zalim terhadap terdakwa," kata JPU, saat membacakan tanggapan atas materi eksepsi Rizieq Shihab, dalam persidangan yang disiarkan oleh KompasTV dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jaktim, Selasa (30/3).
Tiadanya tindakan diskriminatif itu, kata JPU, dapat dilihat dari setiap tahap proses penanganan hukum yang dilakukan oleh Rizieq seperti memperhatikan objektifitas, kecermatan, serta kehati-hatian dalam melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang diterima dari penyidik.
"Apakah telah memenuhi seluruh kelengkapan formil dan juga materiel yang disyaratkan yaitu kelengkapan perkara dengan seluruh unsur pasal yang didakwaan baik unsur objektif maupun subjektif," ujar JPU.
JPU juga menyinggung pemberian hak terhadap Rizieq selama mengikuti proses penanganan perkara dugaan pelanggar protokol kesehatan mulai dari proses penyidikan hingga penuntutan.
"Oleh karena itu, berilah kesempatan pada kami untuk dapat membuktikam dakwaan yang telah kami buat dan telah dibacakan dalam persidangan sebelummya. Begitu juga telah kami berikan kesempatan yang seluas-luasnya terhadap terdakwa untuk melakukan pembelaan terhadap dirinya," ujar JPU.
Rizieq Shihab melalui eksepsinya telah meminta majelis hakim menolak dan menghentikan dakwaan yang dilayangkan JPU. Dalam eksepsi sebanyak 21 halaman, Rizieq merasa dakwaan JPU adalah tuduhan keji atas kasus kerumunan protokol kesehatan.
Tak hanya itu, Rizieq juga menyinggung sejumlah kasus pelanggaran protokol kesehatan yang tidak diusut lantaran merasa pelaku adalah orang dekat Presiden Joko Widodo. Dia merasa penegakan hukum telah diskriminatif dengan tidak diusutnya sejumlah kasus itu.
Tindakan diskriminatif hukum yang dimaksud Rizieq dalam eksepsinya ialah kerumunan Gibran Rakabuming Raka dan Muhammad Bobby Afif Nasution, saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan, serta kerumunan Anggota Watimpres di Pekalongan.
Kemudian, pelanggaran prokes selebriti Raffi Ahmad dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di pesta keluarga pembalap Sean Gelael, kerumunan KLB Partai Demokrat Deli Serdang, hingga kerumunan yang ditimbulkan saat Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Maumere, NTT pada 23 Februari 2021.
Dalam perkara kerumunan di Petamburan ini, Rizieq didakwa telah menghasut masyarakat untuk menghadiri acara di Petamburan serta melanggar protokol kesehatan. Atas dasar itu, Rizieq didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 216 KUHP atau Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 59 Ayat (3) UU Ormas.