Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap satu tersangka Doni Salmanan. Pelimpahan berkas perkara kasus dugaan penipuan dan pencucian uang melalui platform Quotex itu diterima jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (19/4).
"Selanjutnya, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (jaksa P-16)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Rabu (20/4).
Menurut Ketut, jaksa peneliti akan memeriksa kelengkapan formil dan materiil berkas perkara Doni Salmanan. Apabila masih terdapat kekurangan, maka akan dikembalikan ke penyidik.
"Jaksa peneliti memiliki waktu tujuh hari untuk memeriksa kelengkapan berkas," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam kasus Doni Salmanan, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum menunjuk sembilan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersangka Doni Salmanan. Saat berkas perkara dilimpahkan, JPU akan memberikan petunjuk atas aset-aset sitaan dari Doni Salmanan, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan tersebut.
Untuk diketahui, tersangka Doni Salmanan sendiri disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 64 saksi. Penyidik juga memperpanjang masa penahanan Doni Salmanan dari 20 hari menjadi 40 hari.
Dalam pengumpulan aset untuk mengembalikan dana nasabah, sejumlah aset hingga uang yang pernah diberikan Doni Salmanan kepada beberapa artis telah disita penyidik. Kendati demikian, belum ada yang membeberkan sudah berapa jumlah aset yang disita.