close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus suap Proyek PLTU MT Riau-1 Sofyan Basir.Alinea.id/Achmad Al Fiqri
icon caption
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus suap Proyek PLTU MT Riau-1 Sofyan Basir.Alinea.id/Achmad Al Fiqri
Nasional
Senin, 01 Juli 2019 18:30

JPU tolak nota keberatan Sofyan Basir

Dalih nota keberatan Sofyan Basir yang mempersoalkan penerapan Pasal 15 UU Tipikor yang dihubungkan Pasal 56 ke-2 KUHP tidak tepat.
swipe

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus suap Proyek PLTU MT Riau-1 Sofyan Basir.

Penuntut Umum KPK Budhi Sarumpaet menyebut, dalih nota keberatan Sofyan Basir yang mempersoalkan penerapan Pasal 15 UU Tipikor yang dihubungkan Pasal 56 ke-2 KUHP tidak tepat.

Sebelumnya, Tim Penasihat Hukum Sofyan Basir menilai penggunaan pasal tersebut amat berlebihan, sehingga membuat surat dakwaan kabur (obscuur libel).

Budhi menjelaskan, Tim Penasihat Hukum Sofyan tidak mempunyai dasar alasan sama sekali. Menghubungkan Pasal 15 UU Tipikor dengan Pasal 56 ke-2 KUHP akan memperjelas rumusan delik yang dilakukan terdakwa. Hal itu akan mempermudah terdakwa Sofyan dan penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi.

"Sebaliknya apabila penuntut umum tidak men-juncto-kan ketentuan Pasal 56 ke-2 KUHP, maka akan terjadi ketidak jelasan rumusan delik pembantuan, mengingat Pasal 15 UU Tipikor tidak mengatur rumusan delik pembantuan," kata Budhi, dalam persidangan yang beragendakan tanggapan JPU KPK atas nota keberatan eksepsi Terdakwa Sofyan Basir, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (1/7).

JPU KPK juga menanggapi nota eksepsi Sofyan ihwal penerapan Pasal 56 ke-2 KUHP dalam surat dakwaan yang dinilai keliru, lantaran tindak pidana korupsi telah terjadi (voltooid) sebelum dugaan kejahatan pembantuan dituduhkan kepada Sofyan Basir.

Budhi tidak sependapat dengan dalih seperti itu. Dia beranggapan, perbuatan Sofyan telah masuk dalam pokok perkara dan tidak memenuhi aspek dalam Pasal 156 KUHAP. Dia meminta kepada majelis hakim untuk menolak nota permohonan Sofyan Basir.

JPU KPK juga menyoroti ihwal poin nota eksepsi Sofyan Basir yang menyebut surat dakwaan tidak menguraikan unsur subyektif  (kesengajaan) dan unsur obyektif (memberi bantuan) sebagai prasyarat Pasal 56 ke-2. Serta tidak menguraikan dengan jelas niat jahat Sofyan sebagai prasyarat pertanggung jawaban pidana.

Budhi keberatan dengan alasan seperti itu. Sebab, poin dalam dalih tersebut termasuk dalam pokok perkara. Selain itu, untuk menilai unsur kesengajaan dapat dibuktikan dengan rangkaian proses pemeriksaan di persidangan.

"Dalam surat dakwaan penuntut umum juga telah tergambarkan terdakwa untuk melakukan pembantuan yang direalisasikan dengan memberikan sarana, kesempatan, atau keterangan kepada Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo," kata Budhi.

Selanjutnya, Budhi juga menyoroti poin dalam nota keberatan Sofyan Basir yang menyebut surat dakwaan tidak jelas terkait dengan pihak yang diduga melakukan perbuatan suap dalam kedudukannya sebagai peserta tindak pidana.

Budhi tidak sependapat dengan dalih nota keberatan terdakwa Sofyan Basir. Menurutnya, untuk membuktikan penerimaan hadiah atau janji dari terpidana Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham harus dibuktikan dalam proses pemeriksaan di persidangan.

"Keberatan tersebut terlalu prematur diajukan penasihat hukum terdakwa. Dengan demikian, keberatan penasihat hukum terdakwa sudah memasuki pokok perkara dan bukan merupakan materi eksepsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 156 KUHAP," terang Budhi.

Selain itu, Budhi menyoroti mengenai poin keberatan Sofyan Basir yang menyebut Penuntut Umum KPK menerapkan pasal yang berbeda dalam penyidikan dan penuntutan. Hal ini dianggap penasihat hukum Sofyan Basir, surat dakwaan JPU KPK telah melanggar KUHAP.

Adapun pasal yang dimaksud ialah Pasal 12 huruf b UU Tipikor dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Namun, di surat dakwaan terdapat pasal baru yang didakwakan yaitu Pasal 15 UU Tipikor.

Merespons hal tersebut, Budhi menyatakan tidak sependapat dengan nota keberatan tersebut. Dia menganggap, telah membuat surat dakwaan sesuai dengan aturan Pasal 14 huruf d KUHAP. Dalam pasal tersebut dijelaskan dalam membuat dakwaan penuntut umum harus didasari dengan hasil penyidikan yang telah dilakukan penyidik.

Selain itu, terdapat aturan yang memberikan kewenangan lebih bagi penuntut umum dalam merumuskan surat dakwaan. Adapun ketentuan yang dimaksud adalah UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dalam Pasal 1 (2). Dalam pasal tersebut dijelaskan, penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

"Atas dasar itu, alasan penasihat hukum yang menyatakan penuntut umum telah menerapkan pasal yang berbeda dalam penyidikan dan penuntutan sehingga suray dakwaan menjadi tidak cermat adalah keliru dan tidak beralasan," ujar Budhi.

Terakhir, Budhi merespons poin nota keberatan Sofyan Basir yang menyebut surat dakwaan tidak cermat dan tidak lengkap terkait perbuatan kejahatan pembatuan yaitu "mempercepat proses kesepakatan" atau "memuluskan perusahaan" yang tidak ada kepastian hukumnya.

Budhi tidak sepakat dengan dalih dalam nota keberatan tersebut. Keberatan itu termasuk dalam pokok perkara dan bukan termasuk materi nota eksepsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 156 KUHAP.

Untuk dapat menyimpulkan adanya usaha mempercepat proses kesepakatan atau memuluskan kesepakatan pembangunan proyek PLTU MT Riau-1, perlu dilakukan pemeriksaan pokok perkara dalam persidangan. Oleh karena itu, pihaknya menolak atau mengesampingkan dalih penasihat hukum tersebut.

"Berdasarkan uraian tanggapan tersebut, maka kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan menolak keberatan atau eksepsi dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa (Sofyan Basir), serta menetapkan untuk melanjutkan persidangan ini berdasarkan surat dakwaan penuntut umum," ujar Budhi.

Sementara itu, dalam melakukan putusan sela, majelis hakim meminta waktu untuk mengkaji eksepsi dan tanggapan JPU. "Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan sela. Kami memohon untuk meminta waktu selama satu minggu. Jadi sidang akan dilakukan kembali pada Senin 8 Juli 2018," ujar Majelis Hakim.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan