Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua terdakwa korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) 2013-2020, Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT dan KGS M. Mansyur Said, penjara 15 tahun dan 18 tahun. Persidangan berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, mengatakan, JPU juga meminta kedua terdakwa tetap dalam penahanan. Selain itu, menetapkan barang bukti berupa surat-surat tetap berada dalam berkas perkara, sedangkan sertifikat tanah dan uang tunai sebesar Rp660,5 juta dirampas untuk negara c.q. TNI AD.
"Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut sesuai dakwaan kesatu primer," katanya dalam keterangannya, Rabu (1/3).
Selain kurungan badan, JPU menuntut Cori membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp5,045 miliar subsider 7 tahun penjara. Sementara itu, Mansyur dituntut membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp56,7 miliar subsider 9 tahun penjara.
"Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 14 Maret 2023, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa," ujarnya.
Cori Wahyudi dan Mansyur Said didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Dalam kasus ini, Cori selaku pengurus Badan Pengelola (BP) TWP AD 2011-2016 disinyalir menerima suap dari PT Artha Mulia Adiniaga, Mansyur, agar ditunjuk sebagai penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat (Jabar), dan Gandus, Palembang.
Selain itu, terjadi penyimpangan atas perjanjian kerja sama (PKS) dalam pengadaan lahan di Nagreg, seperti pembayaran tidak merujuk aturan atau sesuai progres perolehan lahan, pengadaan tanpa kajian teknis, hanya mendapatkan 17,8 ha, dan belum ada sertifikat induk.
Penyimpangan atas PKS pengadaan lahan di Gandus juga terjadi. Misalnya, pembayaran tidak sesuai mekanisme, pengadaan tanpa kajian teknis, dan hanya ada surat pernyataan pelepasan hak atas tanah (SPPHT) dengan keterangan luas 40 ha tanpa bukti fisik tanah.
Negara, berdasarkan berdasarkan perhitungan sementara oleh tim penyidik koneksitas, merugi hingga Rp59 miliar dalam kasus ini. Perakara tersebut diusut berdasarkan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dana TWP AD 2013-2020 sebelumnya, yang menjerat Brigjen TNI, YAK, dan Direktur Utama PT Griya Sari Harta, NPP.
Kasus tersebut juga sedang dalam persidangan. Adapun modusnya adalah penempatan atau pengelolaan dana TWP AD tidak sesuai ketentuan dan investasi.