Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, dengan pidana penjara 12 tahun.
"Menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara," kata JPU dalam persidangan, Rabu (18/1).
Hal yang memberatkan bagi Bharada E adalah eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J dan meninggalkan luka pada keluarga.
Sementara, hal yang meringankan bagi Bharada E adalah saksi pelaku yang membongkar kejadian ini. Ia tidak pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Pada awal persidangan bergulir, tim JPU mendakwa Bharada E dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut jaksa, Bharada bersama keempat terdakwa lain, Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Setelah insiden itu, jaksa menyebut Ferdy Sambo membuat rekayasa cerita bahwa pembunuhan Brigadir J tidak direncanakan. Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E.
Sambo juga disebut telah melakukan perintangan penyidikan untuk menutupi fakta di balik kematian Brigadir J.
Atas hal itu, ia didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.