close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa dalam perkara narkoba jenis sabu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). YouTube Kompas TV
icon caption
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa dalam perkara narkoba jenis sabu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). YouTube Kompas TV
Nasional
Kamis, 30 Maret 2023 13:44

Teddy Minahasa dituntut mati, JPU: Telah merusak kepercayaan publik!

Perbuatan Teddy telah merusak kepercayaan publik terhadap Polri. Teddy tidak mengakui perbuatannya, menyangkal dan berbelit-belit.
swipe

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa dalam perkara narkoba jenis sabu. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3).

Menurut jaksa, Teddy telah menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara sabu. Barang haram ini memiliki berat lima kilogram. "Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Teddy Minahasa,” kata JPU dalam persidangan, Kamis (30/3). 

Hal yang memberatkan bagi Teddy adalah telah menikmati keuntungan dari penjualan sabu. Selain itu dengan jabatan tinggi di Polri sebagai kapolda yang seharusnya memberantas narkoba justru melibatkan diri dalam peredaran narkotika. 

Perbuatan Teddy telah merusak kepercayaan publik terhadap Polri. Teddy tidak mengakui perbuatannya, menyangkal, dan berbelit-belit.

Bahkan, Teddy dinilai telah mengkhianati perintah presiden untuk memberantas narkotika. Hal ini menunjukkan Teddy juga tidak mendukung pemerintah untuk menegakkan hukum dalam pemberantasan narkotika.

“Hal yang meringankan tidak ada,” ujar JPU.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa melakukan tindak pidana itu bersama tiga lainnya. Mereka adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Dalam sidang tuntutan tiga terdakwa lainnya telah dibacakan terlebih dahulu. Dody dituntut 20 tahun penjara, kemudian mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto 17 tahun penjara, Linda Pujiastuti 28 tahun penjara, dan Syamsul Ma’arif dituntut 17 tahun penjara. 

"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing)," kata jaksa.

Selain mereka bertiga, masih ada dua terdakwa lainnya juga telah diberikan surat penuntutan. Seperti, Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang dengan tuntutan hukuman 15 tahun penjara dan kawannya yakni, Muhamad Nasir alias Daeng dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara.

Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan