Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan pidana penjara delapan tahun. Hal itu diketahui dalam persidangan hari ini.
"Menuntut hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara," kata JPU dalam persidangan, Senin (16/1).
Hal yang memberatkan bagi Ricky adalah hilangnya nyawa Brigadir J dan kedukaan bagi keluarga Brigadir J. Selain itu, Ricky terus berbelit saat diperiksa.
Sementara, hal yang meringankan bagi Ricky adalah seorang tulang punggung dan keluarga. Ia masih memiliki anak kecil.
Hakim juga menjadwalkan agenda sidang selanjutnya pada Selasa (24/1). Agenda sidang adalah pembelaan dari pihak Ricky.
Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal, Erman Umar berharap, kliennya dapat dituntut dengan bebas dari segala dakwaan, atas keterlibatan Ricky dalam pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Ada lima alasan yang pantas menjadi landasan bagi JPU untuk menuntut bebas kliennya. Alasan itu dianggap berdasarkan fakta-fakta persidangan.
"Pertama, Ricky Rizal menolak untuk backup Ferdy Sambo, maupun menolak untuk menembak Joshua," kata Erman kepada wartawan, Senin (16/1).
Alasan kedua adalah ketidaktahuan Ricky soal pembicaraan antara Sambo dan Richard Eliezer (Bharada E). Ketiga, Ricky tidak mengetahui bahwa Josua akan ditembak di Rumah Dinas Duren Tiga.
"Ricky ikut ke Duren tiga karena diminta Putri Chandrawati mengantar dengan mobil untuk Isolasi setelah PCR di Saguling," ujarnya.
Fakta keempat yaitu, ketika beberapa menit sampai di Rumah Duren tiga, Ricky Rizal sedang berada di carpot mobil dan Joshua berada dekat taman yang kemudian dipanggil Kuat Ma'ruf dengan ucapan Kuat Makruf "Om Ricky dan Om Joshua dipanggil bapak".
Kelima, pada saat berjalan masuk ke rumah melalui dapur, Ricky berjalan paling belakang. Pada saat sudah sampai di ruangan dalam Ricky melihat posisi Joshua sudah dekat tangga menghadap ke Ferdi Sambo yang sejajar dengan Richard Eliezer.
Ricky Rizal berada dalam jarak dua meter di belakang Richard dan posisi Kuat Ma'ruf dua meter di belakang Ferdy Sambo. Karena berada di paling belakang, Ricky hanya mendengar Sambo bilang ke Joshua 'Jongkok! jongkok!' sementara Joshua jawab 'Ada apa ini. Ada apa ini' dan Richard Eliezer sudah siap dengan pistol yang langsung mengeluarkan tiga sampai empat kali tembakan.
"Kejadian ini membuat Ricky Rizal terguncang karena tidak menyangka kejadian ini, berapa saat Ricky bengong dan tidak bisa bicara," jelasnya.
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum mendakwa Ricky Rizal dengan dakwaan primer Pasal Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.