close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto tribratanews.polri.go.id
icon caption
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto tribratanews.polri.go.id
Nasional
Selasa, 06 Juli 2021 17:42

Jual Ivermectin Rp475.000 per kotak, polisi ciduk pemilik toko obat

Dalam Harga Eceran Tertinggi (HET), Ivermectin senilai Rp75.000 per kotak.
swipe

Polisi menangkap pemilik toko obat berinisial R, karena menjual obat Ivermectin dengan harga di atas ketetapan pemerintah.

Obat tersebut memang direkomendasikan untuk para pengidap Covid-19. Dalam Harga Eceran Tertinggi (HET), Ivermectin senilai Rp75.000 per kotak.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka R menjual obat itu dengan harga Rp475.000 per kotak. Dia menjual di tokonya Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur.

"Kami amankan si pemilik tokon yang inisialnya adalah R. Sekarang ini masih kami lakukan pendalaman pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya dalam konferensi pers secara daring, Selasa (6/7).

Menurut Yusri, R mengaku menaikkan harga untuk mendapatkan keuntungan lebih. Dia pun memastikan akan menelusuri toko lain di wilayah pertokoan yang melakukan peningkatan harga dan penimbunan obat.

"Kami juga menemukan toko di Jalan Pramuka. Nama tokonya adalah SJ. Di situ ditemukan obat Ivermectin ini dijual dengan harga cukup tinggi," ucapnya.

Dibeberkan Yusri, penjualan obat di media sosial pun ada yang menaikkan harga hingga 10 kali lipat. Pihaknya, kata Yusri, kini tengah menelusuri penjual tersebut.

"Di dalam lis Kementerian Kesehatan harganya itu Rp7.500 per tablet. Satu kotak seperti ini isinya adalah 10 tablet, jadi itu Rp75.000-an. Di media online ada kenaikan di atas itu, sekitar Rp700.000 ada," tuturnya.
 

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan