Mahkamah Konstitusi (MK) memutus masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan, putusan tersebut sudah berlaku saat ini sehingga Firli Bahuri cs, yang sejatinya akan demisioner pada Desember 2023, masa kepemimpinannya diperpanjang hingga akhir tahun depan.
Hal itu didasari Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, yang dibacakan pada Kamis (25/5). Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan.
"Pimpinan KPK, yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan putusan MK ini," kata Fajar saat dihubungi, Jumat (26/5).
Selain itu, kata Fajar, putusan MK tersebut juga memperpanjang masa jabatan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Serupa dengan pimpinan KPK, masa jabatan Dewas dari semula 4 tahun menjadi 5 tahun.
Fajar menuturkan, persoalan berlakunya perubahan masa jabatan pimpinan KPK itu tertuang dalam salinan Putusan 112/PUU-XX/2022 Bagian Pertimbangan paragraf 3.17 halaman 117.
Dalam pertimbangan itu, MK memandang penting untuk segera memutus permohonan uji materi terkait masa jabatan pimpinan KPK mengingat masa jabatan pimpinan KPK saat ini tersisa 6 bulan lagi atau berakhir 20 Desember 2023.
"Maka, tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan," tutur Fajar mengutip pertimbangan tersebut.
Oleh karena itu, MK menyegerakan memutus perkara tersebut agar putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi pemohon dan seluruh pimpinan KPK saat ini.
Dalam sidang yang digelar Kamis (25/5), Ketua MK, Anwar Usman, membacakan putusan atas permohonan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. MK mengabulkan permohonan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun serta memutuskan batas usia menjadi pimpinan KPK tidak harus berumur 50 tahun.
"Mengabulkan permohonan pemohon selurunya," ujar Anwar Usman saat membacakan putusan.
MK menyatakan, Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipiih kembali hanya untuk sekali masa jabatan" bertentangan dengan UUD 1945.
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ucap Anwar Usman.
Di sisi lain, Nurul Ghufron bersyukur atas dikabulkannya permohonan uji materi yang diajukannya. Ia menyebut, putusan itu sebagai kemenangan bersama.
"Ini kemenangan bersama demokrasi berkonstitusi. Sebagai pemohon, saya menyampaikan alhamdulillah, syukur kepada Allah Swt karena MK telah memutuskan menerima seluruh permohonan judicial review (JR) saya," kata Ghufron saat dihubungi, Kamis (25/5).