close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Aksi massa di Timika, Papua yang berujung dengan kerusuhan. Antara Foto
icon caption
Aksi massa di Timika, Papua yang berujung dengan kerusuhan. Antara Foto
Nasional
Kamis, 05 September 2019 14:26

Jumlah tersangka kerusuhan Papua dan Papua Barat bertambah

Satu tersangka yang diamankan karena membawa bendera Bintang Kejora ditahan polisi.
swipe

Pihak kepolisian menetapkan sebanyak 78 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi di Provinsi Papua dan Papua Barat. Jumlah tersangka tersebut bertambah enam orang dari sebelumnya hanya 72 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri,  Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan untuk tersangka di Provinsi Papua tersebar di Jayapura sebanyak 33 tersangka. Kemudian Timika 10 tersangka dan Deiyai 14 tersangka. 

“Dengan demikian, total tersangka di Provinsi Papua sebanyak 57 orang,” kata Dedi saat ditemui di Jakarta pada Kamis (5/9).

Sementara itu, lanjut Dedi, untuk di Provinsi Papua Barat, jumlah tersangka juga bertambah dengan penetapan Ketua DPD Partai Perindo Kota Sorong, Sayang Mandabayan. Diketahui, Sayang terbukti membawa bendera Bintang Kejora saat diamankan di bandara. Adapun di Manokwari dan Fakfak tidak ada penambahan tersangka. 

“Papua Barat total tersangka ada 21 dengan pemetaan tersangka yang kemarin terbukti membawa banyak bendera bintang kejora dan kepada yang bersangkutan dilakukan penahanan,” ujar Dedi.

Dedi menjelaskan, pihak kepolisian akan terus mendalami peran masing masing tersangka yang telah diamankan tersebut, termasuk pelaku yang menyebabkan seorang anggota TNI gugur saat kerusuhan tersebut.

“Nanti didalami, itu baru penetapan tersangka, nanti akan dikembangkan menyangkut secara spesifik peran masing-masing,” ujar Jenderal Bintang Satu itu.

Dedi menjelaskan penahanan terhadap Sayang tak sembarangan. Pihaknya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 77, bahwa bendera Bintang Kejora merupakan lambang Organisasi Papua Merdeka (OPM). Oleh karena itu, setiap orang yang terbukti membawa atau mengibarkan bendera tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka kemudian dikenakan Pasal 212 KUHP mengenai perlawanan terhadap petugas, 170 ayat 1 KUHP mengenai kerusuhan, 385 KUHP, 187 KUHP, 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Darurat tahun 1951.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan