close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah/Foto Antara
icon caption
Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah/Foto Antara
Nasional
Senin, 01 Maret 2021 16:04

Penghargaan antikorupsi Nurdin Abdullah, juri segera ambil langkah

Zainal Arifin Mochtar nilai sangat perlu cabut penghargaan antikorupsi Nurdin Abdullah
swipe

Anggota Dewan Juri Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) 2017, Zainal Arifin Mochtar, menyarankan penghargaan kepada Gubernur Sulawesi Selatan atau Sulsel, Nurdin Abdullah, perlu dicabut. Pernyataan itu tak lepas dari penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi setelah (KPK) terhadap Nurdin.

Adapun pemberian penghargaan BHACA kepada Nurdin terjadi pada 2017. Saat itu, dia merupakan Bupati Bantaeng. "Sangat perlu untuk ditarik," tegas Zainal saat dihubungi Alinea.id, Senin (1/3). 

KPK telah menetapkan Nurdin sebagai tersangka karena diduga menerima suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021. 

Lebih lanjut, Zainal menjelaskan, penarikan penghargaan BHACA kepada Nurdin bukan kewenangan dewan juri. Menurutnya, itu merupakan keputusan pengurus BHACA. Meskipun demikian, Zainal yakin pihak pengurus akan mengambil langkah sesegera mungkin. 

"Semalam rapat sudah banyak usulan dan catatan, mereka akan ambil langkah segera," jelasnya. 

Adapun Nurdin bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau PUTR Sulsel, Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu usai operasi tangkap tangan pada Jumat (26/2) malam hingga Sabtu (27/2) dini hari.

KPK menduga Nurdin menerima Rp5,4 miliar. Rinciannya, diduga dari Agung Rp2 miliar yang diberikan melalui Edy dan sisanya diterka berasal dari kontraktor lain sebanyak tiga kali, yakni akhir 2020 Rp200 juta, awal Februari 2021 Rp2,2 miliar, dan pertengahan Februari 2021 Rp1 miliar.

Sebagai penerima, Nurdin dan Edy diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan