close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Habib Rizieq Shihab/Twitter.
icon caption
Habib Rizieq Shihab/Twitter.
Nasional
Senin, 19 Februari 2018 11:31

Kabar kepulangan Habib Rizieq masih belum pasti

Tim pengacara Habib Rizieq meminta Polri untuk mengeluarkan SP3 terhadap kasus yang menjerat kliennya.
swipe

Beredar info kepulangan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada Rabu (21/2) mendatang. Bahkan, tiket pesawat atas nama Habib Rizieq pun beredar di media sosial.

Namun, salah satu tim pengacara Habib Rizieq, Razman Arief Nasution mengaku belum mendapat kabar langsung dari petinggi FPI tersebut.

Razman mengingatkan, meski nantinya kliennya itu jadi pulang ke Tanah Air, dia meminta Polri untuk tak melakukan penangkapan. Sebaliknya, dia mengimbau agar Korps Bhayangkara memanfaatkan diskresinya seperti menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk melepas Habib Rizieq.

“Jangan ada penangkapan, kasus ini sulit dibuktikan. Sebaiknya digunakan kewenangan khusus, diskresi. Pihak kepolisian SP3 supaya damai,” terang Razman saat berbincang dengan Alinea, Senin (19/2).

Sejak mencuat kabar kepulangan sang Habib, animo penyambutan terhadap imam besar FPI itu pun mengemuka. Salah satunya ialah dengan menyelenggarakan tabligh akbar di sejumlah tempat. Bahkan, kepanitiaan untuk menyambut Rizieq juga sudah disiapkan.

Meski demikian, Razman menyarankan Habib Rizieq untuk pulang jika sudah ada komitmen dari kepolisian untuk tak melakukan penangkapan.

“Saya wakil ketua tim penyambutan, komunikasi yang terbangun terkait kedatangan beliau saat ini konfirmasi langsung belum ada,” sambungnya.

Sedangkan pengacara Habib Rizieq lainnya, Kapitra Ampera menegaskan masih belum mendapat kabar rencana kepulangan petinggi FPI itu. Sebaliknya, dia memilih untuk menunggu kabar dari Makkah hingga besok.

“Belum ada info final, paling besok,” jelas Kapitra kepada Alinea.

Habib Rizieq sendiri berada di Tanah Suci sejak terseret sejumlah kasus di Indonesia seperti dugaan chat porno yang melibatkan Firza Husein. Pada kasus ini, Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2017 dan dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu, Habib Rizieq juga pernah dilaporkan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik atas tuduhan penyebaran kebencian pada 26 Desember 2016. Selanjutnya tuduhan penghinaan Pancasila oleh Sukmawati Soekarnoputri pada awal 2017 silam.

img
Syamsul Anwar Kh
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Tag Terkait

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan