Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengaku, memberikan instruksi khusus penanganan kasus pungutan liar (pungli) dana Program Keluarga Harapan (PKH) yang terjadi di sejumlah daerah.
Menurut dia, penanganan kasus pungli tersebut memenang dilakukan di polres dan polda. Namun, tetap dalam pemantauan Bareskrim Polri.
"Sudah (ada atensi khusus), kan masuk dalam Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional," ucapnya saat dikonfirmasi Alinea.id, Senin (9/8).
Agus menuturkan, pihaknya juga sudah bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk penanganan tersebut. Setiap aduan yang masuk, dipastikan akan ditindaklanjuti.
"Sudah berkoordinasi. Ibu Menteri Sosial (Mensos) bukan hanya dengan Polri, tapi juga dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Setiap yang muncul akan direspon," tuturnya.
Untuk diketahui, Pungli PKH terjadi di sejumlah daerah, seperti Tanggerang Kota, Kabupaten Tanggerang, Depok, Karawang, dan Malang. Pungli dana PKH itu mulai mencuat saat Mensos Tri Risma Harini melakukan sidak ke Tanggerang Kota.
Sejauh ini, penetapan tersangka telah dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggerang dan Polres Malang. Masing-masing menetapkan dua tersangka.
Sementara, untuk pungli di Tanggerang Kota baru akan dilakukan pekan ini. Sedangkan di daerah lainnya masih dalam proses penyelidikan.