Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan. Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto, posisi tertinggi di kabupaten itu dihargai Rp150 juta.
"Dari informasi penyidik tadi, untuk di level perangkat desa itu antara Rp10 juta sampai Rp15 juta. Kemudian untuk jabatan di atas itu, sementara yang kita dapat informasi Rp150 juta," ujar Agus Andrianto saat konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (10/5).
Adapun Novi ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya. Dia dibekuk tim gabungan KPK dan Bareskrim Polri, Minggu (9/5) malam. Penyidikan kasus ini diteruskan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri.
Agus menambahkan, angka itu merupakan temuan awal. Dia mengatakan, tim penyidik akan melakukan pendalaman dan pengembangan.
"Ini kan masih awal, nanti akan kita lakukan pendalaman dan pengembangan. Mudah-mudahan dari hasil penyidikan, kita akan mendapatkan informasi yang lebih lengkap," ucapnya.
Tersangka lain dalam kasus ini adalah Camat Pace, Dupriono; Camat Tanjunganom sekaligus Plt. Camat Sukomoro, Edie Srijanto; Camat Berbek, Haryanto; Camat Loceret, Bambang Subagio; mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo; dan ajudan Bupati Nganjuk, M. Izza Muhtadin.
Adapun barang bukti yang diamankan, uang tunai Rp647,9 juta dari berangkas Novi, delapan unit telepon genggam, dan buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.
Sementara modus perkaranya, para camat diterka kasih sejumlah uang kepada Novi terkait mutasi, promosi, dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di Kab. Nganjuk. Pemberian uang dilakukan melalui Izza selaku ajudan Novi.