close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti upacara serah terima jabatan (Sertijab) di Mapolda Banten, di Serang, Kamis 13 Oktober 2016. Antara Foto.
icon caption
Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti upacara serah terima jabatan (Sertijab) di Mapolda Banten, di Serang, Kamis 13 Oktober 2016. Antara Foto.
Nasional
Rabu, 15 Juli 2020 13:53

Kabareskrim persilakan anggota yang terbukti bantu Djoko Tjandra mundur

Kabareskrim minta Div Propam usut tuntas soal surat jalan Djoko Tjandra.
swipe

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Listyo Sigit meminta seluruh jajarannya yang tidak mematuhi aturan agar mundur dari keanggotaan.

Hal itu diucapkan terkait dengan informasi adanya anggota Polri yang diduga membantu membuat surat jalan untuk buron Djoko S Tjandra.

"Bagi anggota yang tidak bisa mengikuti komitmen Polri, silakan untuk mundur dari Bareskrim," ujar Sigit saat dikonfirmasi, Rabu (15/7).

Sigit menyebutkan, Bareskrim Polri memiliki komitmen kuat untuk membangun pelayanan masyarakat yang profesional. Bahkan, telah menegaskan kepada seluruh jajarannya agar menjaga marwah institusi.

Sigit juga telah mengintruksikan agar informasi adanya dugaan pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra dapat diusut tuntas.

"Saya telah meminta Div Propam agar mendalami info itu dan membentuk tim gabungan untuk usut tuntas," tuturnya.

Sebelumnya, Indonesian Police Watch (IPW) menyebut surat jalan yang diberikan kepada buron Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Polri. Surat jalan tersebut dikeluarkan dengan status Djoko Tjandra sebagai konsultan Bareskrim Polri.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane menyebutkan, surat jalan itu dikeluarkan bagian Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri. Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Brigjen Prasetyo Utomo yang diduga menandatangani surat tersebut.

Untuk diketahui, Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan