Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Listyo Sigit meminta seluruh jajarannya yang tidak mematuhi aturan agar mundur dari keanggotaan.
Hal itu diucapkan terkait dengan informasi adanya anggota Polri yang diduga membantu membuat surat jalan untuk buron Djoko S Tjandra.
"Bagi anggota yang tidak bisa mengikuti komitmen Polri, silakan untuk mundur dari Bareskrim," ujar Sigit saat dikonfirmasi, Rabu (15/7).
Sigit menyebutkan, Bareskrim Polri memiliki komitmen kuat untuk membangun pelayanan masyarakat yang profesional. Bahkan, telah menegaskan kepada seluruh jajarannya agar menjaga marwah institusi.
Sigit juga telah mengintruksikan agar informasi adanya dugaan pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra dapat diusut tuntas.
"Saya telah meminta Div Propam agar mendalami info itu dan membentuk tim gabungan untuk usut tuntas," tuturnya.
Sebelumnya, Indonesian Police Watch (IPW) menyebut surat jalan yang diberikan kepada buron Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Polri. Surat jalan tersebut dikeluarkan dengan status Djoko Tjandra sebagai konsultan Bareskrim Polri.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane menyebutkan, surat jalan itu dikeluarkan bagian Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri. Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Brigjen Prasetyo Utomo yang diduga menandatangani surat tersebut.
Untuk diketahui, Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.