Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto menyatakan, kasus korban begal jadi tersangka di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) harus cepat diambil sikap. Apabila perkara ini dibiarkan, akan menjadi keuntungan bagi para pelaku pembegalan.
Agus mengatakan, penyidik dapat mengambil sikap lebih bijaksana dengan adanya pelibatan banyak pihak. Sikap tersebut dalam menentukan penanganan terbaik atas kasus korban begal yang malah menjadi tersangka itu.
"Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya. Saya kira bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku, ya harus dilindungi," kata Agus, saat dikonfirmasi, Jumat (15/4).
Mantan Kabarhakam Polri itu memandang, Polda NTB harus mendengarkan sikap dari banyak pihak dengan mengajak para tokoh masyarakat hingga tokoh agama setempat. Masukkan dari berbagai tokoh dalam kalangan masyarakat itulah yang disebut sebagai legitimasi masyarakat.
Artinya, hal ini sebagai kesepakatan semua pihak dan menunjukkan adanya kerja sama antara polisi dan masyarakat dengan misi melindungi serta mengayomi. Apabila hal itu justru menjadi kontra karena masyarakat tidak merasakan perlindungan dan pengayoman itu, kata Agus, tidak lain hanya akan menjadi hal yang sia-sia.
"Penegakan hukum untuk kasus seperti itu sebaiknya dimintakan pendapat tokoh masyarakat dan agama di sana. Penegakan hukum yang tidak dapat legitimasi masyarakat dan bahkan mencederai rasa keadilan masyarakat untuk apa ditegakkan?” ujar Agus.
Agus mengingatkan, polisi juga memiliki tujuan supaya warga mempunyai kemampuan daya cegah, daya tangkal, dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan. Tujuan itu merupakan salah satu tolak ukur untuk keberhasilan tugas dari Bimbingan Masyarakat (Binmas) Polri.
"Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama di sana untuk minta saran masukan layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum," ujar dia.
Adapun perkembangan kasus tersebut, saat ini Polda telah mengambil alih penanganan kasus yang menjadi perhatian masyarakat, yakni adanya dugaan korban begal membunuh dua dari empat pelaku begal di Kabupaten Lombok Tengah. Korban begal dalam kasus ini berinisial AS, pria asal Kabupaten Lombok Tengah. Sedangkan terduga pelaku begal yang diduga tewas di tangan AS, berinisial OWP dan PE.
Kronologis yang disampaikan melalui keterangan tertulisnya, pelaku begal tewas ketika beraksi di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Aksinya dilakukan dengan cara menghadang dan memaksa AS untuk menyerahkan kendaraan roda dua yang dikendarai dia.
Sedangkan nasib dua rekan lainnya berinisial HO dan WA, yang disebut bertugas memantau situasi dari belakang, melarikan diri setelah mengetahui dua rekannya, OWP dan PE tewas. Dari hasil penyidikan sementara, kasus ini telah menetapkan AS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP Juncto Pasal 49 ayat 1 KUHP.
Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tersebut mengatur tentang perbuatan pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain. Namun, kedua pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer) yang menyatakan AS tidak dapat dipidana.