Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengaku keberatan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi dua anggotanya. Mereka adalah Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC).
Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko mengatakan, mereka sempat berdiskusi soal kasus ini dengan KPK saat gelar perkara. Rasa keberatan telah disampaikan ke penyidik karena kedua anggota itu adalah militer dan satuannya telah memiliki aturannya sendiri.
"Dari tim kami terus terang keberatan karena itu ditetapkan tersangka khususnya yang militer. Namun, pada saat konpers, statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas ditetapkan sebagai tersangka," katanya di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7).
Agung mengatakan, setelah pemeriksaan di KPK 1x24 jam, Letkol Afri kemudian diserahkan ke Puspom TNI dengan status dari KPK sebagai tahanan. Agung menyebut pihaknya pada saat itu belum menjalankan proses hukum karena harus berdasarkan laporan.
Namun, saat itu dari rekan KPK yang melakukan penangkapan belum membuat laporan kepada TNI selaku penyidik di lingkungan militer. Alhasil, saat itu Letkol ABC hanya titipan dan seharusnya penyerahan yang bersangkutan diikuti barang bukti yang ada pada saat OTT tersebut.
Sementara, pihak TNI baru hari ini menerima laporan resmi polisi dari pihak KPK. Maka dari itu, Puspom TNI bergerak terhadap dua anggota TNI yang diduga terlibat kasus suap.
"Tetapi penetapan tersangka adalah kewenangan TNI. Jadi intinya kita saling menghormati aturan masing-masing. TNI punya aturan, dari pihak KPK hukum umum punya aturan juga. Kami TNI tak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami KPK juga demikian," ucap Agung.
Dia pun berharap agar Puspom TNI bersinergi dalam pemberantasan korupsi. Agung menekankan TNI sangat mendukung pemberantasan korupsi.
"Kami akan melaksanakan secara terbuka, rekan media bisa monitor. Akan aneh, kalau pihak sipil diproses hukum kejadian yang sama, yang pihak militer dibebaskan. Jadi kami akan menjalankan aturan hukum sebagaimana mestinya," katanya.