Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan para Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tetap berbaur pada hari pertama pascakerusuhan di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) Morowali Utara. Kegiatan operasional perusahaan sejak pagi hari, Selasa (17/1).
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto mengatakan, mereka bersama secara harmonis melaksanakan aktifitas sesuai bidang pekerjaan masing-masing.
“Karyawan PT GNI hari ini mulai kembali bekerja, jumlah karyawan yang bekerja 2.963 karyawan terdiri dari 350 TKA dan 2.613 TKI,” katanya dalam keterangan, Selasa (17/1).
Sejak pagi baik TKA maupun TKI kembali berbaur dan menyatu bersama-sama melaksanakan pekerjaan sesuai bidang tugas masing, mereka nampak harmonis dan situasi sampai sore hari ini tetap kondusif, ucapnya
Didik juga menyebut, untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan karyawan, saat ini di lokasi kerja PT GNI telah dijaga 709 personel gabungan TNI Polri. Mereka ditempatkan di beberapa pintu masuk, beberapa pos, mess karyawan TKA dan kantor PT GNI.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan PT GNI akan beroperasi kembali pada Selasa (17/1). Pengamanan akan dikerahkan untuk memastikan kegiatan perusahaan tetap berjalan, sebagai imbas atas kerusuhan di PT GNI, Morowali, Sulawesi Tengah.
Sigit mengatakan, pengamanan dilakukan dengan menurunkan 548 personel TNI-Polri dan dua SSK (Satuan Setingkat Kompi) Brimob. Tujuannya untuk mencegah terjadinya kerusuhan seperti kemarin.
"Info terakhir bahwa Perusahaan smelter GNI akan opersional kembali besok pagi," kata Sigit dalam siaran pers, Senin (16/1).
Sigit menyebut, aksi kericuhan ini diprovokasi dari narasi-narasi seolah ada penyerangan terhadap tenaga kerja asing (TKA) maupun tenaga kerja Indonesia (TKI). Sementara, kedua korban yang merupakan TKA dan TKI diduga meninggal justru karena kericuhan tersebut.
Masyarakat diminta tidak terbuai oleh berbagai narasi yang belum jelas, bila ada perkara terkait buruh seperti ini, disarankan untuk menyelesaikan secara aturan. Ia mengingatkan ada aturan dalam undang-undang yang berlaku dan dapat digunakan untuk memperjuangkan hak.
"Saya imbau kepada seluruh masyarakat dan karyawan untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu belum jelas," ucapnya.