Polda Sulawesi Tenggara masih memberlakukan status siaga I di wilayah Kabupaten Buton pascabentrok yang terjadi antarawarga. Pihak kepolisian pun hingga saat ini masih melakukan penjagaan di wilayah tersebut dengan mengerahkan ratusan personel.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan sejak bentrokan terjadi personel kepolisian terus ditambah untuk melakukan penjagaan. Total sebanyak 290 personel diturunkan oleh Polda Sulawesi Tenggara.
“Jumlah kekuatan yang diturunkan 290 personel yang terdiri atas 107 personel Polres Buton, 114 Brimobda Sultra, 51 Brimob Batauga, dan 18 personel dalmas Polres Baubau,” kata Dedi melalui pesan singkat di Jakarta Senin, (10/6).
Sementara Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Harry Goldenheart, mengatakan hingga saat ini sudah 82 terduga pelaku telah diamankan pascabentrok antara Desa Sampubalo dan Desa Gunung Jaya pada 4 Juni 2019.
“Minggu malam sudah diamankan 82 terduga pelaku. Hingga saat ini masih dalam pemeriksaan,” ucap Harry.
Kapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Iriyanto, mengatakan 82 orang tersebut diamankan setelah menyerahkan diri usai pihaknya bersama personel TNI melakukan tindakan di Kampung Sampoabalo. “Rupanya dengan imbauan-imbauan persuasif mereka mau menyerahkan diri," ujar Iriyanto.
Dia mengatakan, 82 terduga pelaku yang diamankan akan diamankan ke Kendari atau Mapolda Sulawesi Tenggara untuk dilakukan pengembangan pemeriksaan lebih lanjut. "Memang sengaja kita bawa ke Kendari (Polda) untuk memudahkan proses penyidikan, sehingga tidak merepotkan wilayah di Polres Buton," ujar Iriyanto.
Bahkan dalam perjalanan ke Kota Kendari, kata dia, segala kebutuhan di perjalanan hingga kenyamanan para terduga pelaku itu telah disiapkan. "Jadi kita sudah atur dalam perjalanan seperti di Labuan dan Amolengu akan diterima personel dari Polda. Pokoknya kenyamanan para tersangka ini kita jamin," kata Kapolda.
Menurut Iriyanto, dengan adanya pengembangan pemeriksaan bukan tak mungkin ada penambahan pelaku. Sebaliknya, pihak-pihak yang sudah diamankan bisa saja tak ditetapkan sebagai tersangka. “Makanya belum tentu. Kita akan berbuat seadil-adilnya. Alat bukti nanti yang bicara," ujarnya.
Dalam penangkapan itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti parang, tombak, busur dan bekas pecahan-pecahan. Bila dalam pemeriksaan para terduga pelaku terbukti bersalah akan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman dibawah 20 tahun.
Seperti diketahui, bentrok antarwarga Desa Gunung Jaya dan Desa Sampubalo yang terjadi pada 4 Juni 2019 lalu, terjadi akibat kesalahpahaman sekelompok warga Desa Sampubalo yang mengendarai motor racing dengan kenalpot bising.
Akibat bentrok tersebut, 2 orang tewas, 8 orang luka-luka dan 87 rumah terbakar akibat dilempar bom molotov. Meski sudah mengamankan 82 terduga pelaku, hingga saat ini polisi belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka.