Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming sebagai buronan karena kabur saat hendak ditangkap. Kaburnya Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu diketahui setelah penyidik melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan di apartemen Mardani hari ini.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, Mardani akan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Siapapun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan langsung kepada KPK maupun aparat yang berwenang.
"Tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud. Perlu juga kami sampaikan, tersangka yang tidak kooperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," kata Ali dalam keterangan, Senin (25/7).
Ia mengingatkan siapapun dilarang undang-undang untuk menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan. Apalagi berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang Tindak pidana Korupsi.
"Karena kita semua juga tentu berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien namun tetap menunjung tinggi azas hak asasi dan keadilan," ujar Ali.
Ali menyebut, penyidikan ini supaya dugaan tindak pidana korupsi dimaksud dapat segera dibuktikan dan memberi kepastian hukum kepada tersangka itu sendiri.
"KPK mempersilakan tersangka untuk menyampaikan hak hukumnya di depan tim penyidik sehingga penanganan perkara ini dapat bisa segera diselesaikan," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK menjemput paksa terhadap tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Mardani Maming. Penjemputan paksa dilakukan bersamaan dengan penggeledahan di apartemen Mardani.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah berkirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir tanggal 21 Juli 2022 yang lalu. Namun, tersangka tidak hadir dan kami menilai tersangka tidak kooperatif.
"Benar, hari ini (Senin, 25/7) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi ijin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," kata Ali dalam pernyataannya, Senin (25/7).
Ali menyebut praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak dapat menghentikan proses penyidikan. Praperadilan diajukan kuasa hukum Maming yang meminta penundaan pemeriksaan terhadap kliennya.
Menurutnya, proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan. KPK juga telah hadir serta menjelaskan jawaban disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan.
Ia memastikan dalam setiap penyelesaian perkara yang ditanganinya tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku.
"Tidak ada dasar hukum satupun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini," ujar Ali.