close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK menjadwalkan pemeriksaan Anggota Komisi XI fraksi PDIP I Gusti Agung Rai Wirajaya./Antara Foto
icon caption
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK menjadwalkan pemeriksaan Anggota Komisi XI fraksi PDIP I Gusti Agung Rai Wirajaya./Antara Foto
Nasional
Rabu, 11 September 2019 12:18

KPK periksa anggota DPR usut suap Kabupaten Arfak

Anggota Komisi XI fraksi PDIP I Gusti Agung Rai Wirajaya akan menjadi saksi untuk tersangka Sukiman.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Anggota Komisi XI fraksi PDIP I Gusti Agung Rai Wirajaya. Darinya, tim penyidik akan menggali keterangan terkait kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUK (Sukiman)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Rabu (11/9).

Dalam mengusut perkara itu, sebelumnya Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Achmad Hafisz Tohir sudah dimintai keterangan pada Selasa (10/9). Darinya, tim penyidik menggali pengetahuan Achmad terkait sejumlah pertemuan Sukiman terhadap beberapa pihak.

Pada perkara itu, KPK telah tetapkan dua orang tersangka yakni Pelaksana tugas (Plt) dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba, serta seorang Anggota Komisi XI DPR dari fraksi PAN Sukiman pada 7 Februari 2019.

Diduga keduanya telah melakukan praktik lancung dalam mengurus Dana Perimbangan pada APBN-Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Disinyalir, Natan diduga telah memberikan uang sebesar Rp4,41 miliar yang terdiri dari dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan US$33.500 kepada pihak rekanan. Jumlah itu merupakan "commitment fee" sebesar 9% dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Sementara Sukiman diduga telah menerima sejumlah Rp2,65 miliar dan US$22.000.

Uang itu disinyalir guna memuluskan proses pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 kepada Anggota DPR RI Sukiman. Dari pengaturan tersebut, akhirnya Kabupaten Pegunungan Arafak mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan mendapatkan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.

KPK menyangkakan Sukiman melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Natan Pasomba, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan