Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin bawang putih tahun 2019.
Penetapan tersangka itu, setelah dirinya terjaring dalam giat operasi senyap pada Rabu (7/8) dan Kamis (8/8). Setidaknya terdapat 12 orang yang terjaring dalam giat tersebut.
Selain Nyoman, KPK juga menetapkan lima orang lainnya yakni tiga dari unsur swasta Chandri Suandri, Doddy Wahyudi, serta Zulfikar. Mereka diduga sebagai pihak pemberi. Sedangkan pihak yang menerima ialah orang kepercayaan I Nyoman, Mirawati Basri, dan seorang swasta bernama Elviyanto.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya menemukan adanya alokasi fee sebesar Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang akan diimpor ke Indonesia.
"Diduga uang Rp2 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk mengunci kuota impor yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah lock kuota," kata Agus Raharjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (8/8) malam.
Seharusnya, kata Agus, praktik ekonomi biaya tinggi seperti itu tidak perlu terjadi agar masyarakat dapat membeli produk pangan dengan harga lebih murah jika tidak terjadi praktik rasuah.
Kendati terjadi praktik rasuah di sektor perdagangan, Agus mengingatkan instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan) agar serius melakukan pembenahan menyeluruh dalam kebijakan dan prosess impor pangan.
"Karena hal ini sangat terkait dengan kepentingan masyarakat Indonesia secara langsung. Suap terkait dengan impor produk pangan dan hortikultura ini bukan kali ini saja terjadi," ujar Agus.
Sebagai pihak pemberi, Chandry, Doddy, dan Zulfikar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak penerima, I Nyoman, Mirawati, Elvitanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.