Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum rampung mengklarifikasi harta kekayaan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana. Oleh karena itu, ia akan kembali dipanggil pada pekan depan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan Reihana bakal menjalani klarifikasi kedua atas laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikannya ke lembaga antikorupsi.
"Minggu depan Reihana kita panggil lagi," kata Pahala di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Disampaikan Pahala, pemanggilan ulang untuk klarifikasi LHKPN itu dilakukan lantaran Reihana tidak dapat mempertanggungjawabkan hartanya. Terdapat ketidaksesuaian antara jawaban Reihana dengan data di LHKPN miliknya.
Dalam klarifikasi pada Senin (8/5) terungkap bahwa LHKPN milik Reihana disusun oleh stafnya. Sehingga, laporannya tidak berubah selama lima tahun.
"(Selama) Lima tahun jumlahnya nggak berubah, dia nggak tahu. Makanya kita panggil lagi karena dia juga nggak meyakini angkanya," ujar Pahala.
Selain itu, imbuh Pahala, pihaknya menemukan adanya kepemilikan sejumlah rekening bank yang tidak dilaporkan Reihana. Data-data terkait rekening tersebut telah dikantongi dan dikaji oleh KPK sebelum memutuskan memanggil lagi Reihana.
"Beberapa rekening bank tidak dilaporkan. Kemarin kita dapat rekening banknya, kita lihat isinya dan kita putuskan minggu depan kita panggil," tuturnya.
Usai menjalani proses klarifikasi LHKPN selama kurang lebih 3,5 jam pada Senin (8/5), Reihana tak banyak berkomentar. Ia lebih banyak diam dan tak menanggapi pertanyaan awak media.
Reihana juga bungkam saat ditanya soal LHKPN miliknya yang tidak berubah selama tiga tahun. "Diklarifikasi saja. Nanti tanyakan ke KPK," ucap dia.
Gaya hidup mewah Reihana, mulai dari cara berpakaian, harta yang dimiliki, hingga media sosial, disorot warganet usai viralnya kritik atas pembangunan di Lampung. Diketahui, Reihana telah 14 tahun memimpin Dinkes Lampung.
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan, Reihana mengklaim hartanya tak berubah dalam beberapa tahun. Harta miliknya yang dilaporkan pada 2017 sebesar Rp2.508.250.000.
Setahun berselang, harta yang dilaporkan Reihan menjadi Rp2.608.250.000. Namun, tidak berubah pada pelaporan LHKPN 2019 dan 2020.
Harta Reihana naik Rp100 juta menjadi Rp2.708.250.000 pada LHKPN 2021. Tahun lalu, kekayaan yang dilaporkan naik tipis menjadi Rp2,715 miliar.