close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi foto. Antara
icon caption
Ilustrasi foto. Antara
Nasional
Jumat, 05 Agustus 2022 11:09

KAI pecat petugas yang lakukan pelecehan seksual

Masyarakat diminta tidak takur melaporkan apabila terjadi hal serupa.
swipe

PT Kereta Api Indonesia (Persero) memecat petugas kebersihan yang melakukan pelecehan seksual kepada penumpang di Stasiun Ciamis. Tindakan tegas diambil usai petugas tersebut ketahuan hendak merekam penumpang wanita di dalam toilet.

"KAI sama sekali tidak memberikan ruang untuk pelaku pelecehan seksual dalam berbagai layanan KAI. KAI langsung melakukan tindakan tegas dan memberikan sanksi berat kepada pelaku pelecehan seksual tersebut," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Jumat (5/8).

Joni menuturkan, pada saat kejadian pihaknya menerima laporan dari korban atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Usai menerima laporan, sambung Joni, KAI secara sigap membuat pengaduan ke Polsek Ciamis.

"Korban tidak bermaksud membawa kasus ini ke ranah hukum karena menilai pemecatan tersebut sudah cukup untuk menghukum pelaku," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Joni, pihaknya telah bertemu kembali dengan korban di kediamannya di Ciamis untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Selain itu, korban juga diberikan dukungan atas trauma yang dirasakan. 

Joni mengatakan, korban mengapresiasi respon cepat KAI dalam menindaklanjut kejadian ini. Dengan dipecatnya pelaku, korban menilai kasus ini dianggap sudah usai.

Kemudian, Joni mengimbau penumpang yang mengalami tindakan pelecehan seksual di layanan KAI agar segera melapor ke petugas. Laporan dapat disampaikan kepada petugas baik di stasiun maupun di dalam perjalanan.

"Pelanggan juga dapat mengirimkan laporannya ke Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121," tutur Joni.

Joni menekankan, pihaknya secara rutin melakukan pembinaan terhadap jajaran lini depan yang bertugas. Joni memastikan pegawai yang bertugas sudah siap melayani pelanggan sesuai standar operasional prosedur.

Selain itu, Joni menambahkan, pihaknya telah memberikan pengumuman terkait pelecehan seksual di stasiun dan kereta api. Pada pengumuman tersebut disampaikan, pelaku tindakan asusila dan/atau kekerasan seksual akan mendapatkan hukuman berat berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan transportasi kereta api yang ramah serta nyaman bagi anak-anak dan perempuan. Pelayanan prima akan selalu KAI hadirkan baik selama dalam perjalanan atau saat berada di lingkungan stasiun," ucapnya.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan