close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Penumpang turun dari kereta api di Stasiun Gubeng, Surabaya Jawa, Timur, Rabu (8/4/2020)/Foto Antara/Didik Suhartono
icon caption
Penumpang turun dari kereta api di Stasiun Gubeng, Surabaya Jawa, Timur, Rabu (8/4/2020)/Foto Antara/Didik Suhartono
Nasional
Selasa, 04 Mei 2021 14:50

KAI tetap operasikan KA jarak jauh pada 6-17 Mei

Kereta api tersebut khusus bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik.
swipe

PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap mengoperasikan kereta api (KA) jarak jauh pada 6-17 Mei 2021. Namun KA tersebut khusus bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

“KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode tersebut, bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Selasa (4/5).

Berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 tersebut, kata Joni, mereka yang diizinkan menggunakan KA adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Kemudian, bagi pegawai instansi pemerintah, baik ASN, BUMN, BUMD, TNI, Polri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Sedangkan pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Hal ini juga berlaku bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja yang juga wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis, dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala desa/lurah setempat.

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” kata Joni.

Joni menambahkan, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Petugas memverifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. “Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” pungkas Joni.

img
Fathor Rasi
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan