Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati jejak hubungan antara bekas pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo, dengan cucu pemilik Lippo Group, Grace Dewi Riady atau Grace Tahir. Grace diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Rafael, Kamis (11/5).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Rafael diduga melakukan pembelian aset kepada Grace. Aset yang dibeli berupa rumah.
"Betul, ada dugaan transaksi jual beli aset," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (12/5).
Ali menuturkan, sejauh ini baru ditemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael yang berkaitan dengan Grace berupa transaksi jual beli properti. Penyidik belum menemukan keterkaitan bisnis yang terjalin antara keduanya.
Namun demikian, nilai transaksi pembelian aset maupun lokasinya belum dibeberkan. Ali hanya mengatakan, KPK telah menyita properti tersebut.
"Objek jual beli rumah dimaksud, informasi yang kami peroleh saat ini, sudah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik," ujar Ali.
Berdasarkan pemeriksaan tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi Rafael pada Kamis (11/5), penyidik mendalami dugaan penggunaan uang Rafael yang berasal dari berbagai pihak. Rafael diduga menggunakan uang gratifikasi untuk membeli aset.
Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengatakan, Grace diperiksa terkait TPPU Rafael Alun. "TPPU itu kan mengalihkan, menempatkan hasil tindak pidana korupsi," kata Asep di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/5).
Asep menyebut, pemeriksaan itu untuk menelusuri ada tidaknya dugaan aliran pencucian uang dari Rafael kepada Grace. "Apakah barang, sesuatu yang ada di sana itu hasil tindak pidana korupsi atau bukan."