Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, mengingatkan, pencegahan kekerasan terhadap anak merupakan tanggung jawab seluruh pihak, utamanya para pendidik.
"Bukan hanya dengan cara menyalahkan pemerintah, menyalahkan polisi, dan lain-lain karena itu tanggung jawab kita semua," ujar Kak Seto, sapaannya, dalam Seminar Nasional "Membumikan Konsep Perlindungan Anak dalam Islam" di Pondok Pesantren (Ponpes) Ketitang, Cirebon, pada Jumat (23/6).
Menurutnya, syarat wajib menjadi guru saat ini adalah memiliki kemampuan menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi anak atau peserta didik. Mendidik dengan cara yang kaku dan mengandung unsur-unsur kekerasan dengan dalih pendisiplinan sudah tak lagi relevan.
"Dulu, mungkin tradisi mengajar ada yang dengan cara membentak, menjewer, atau dengan menyentil anak-anak. Itu ketinggalan zaman. Sekarang, zaman cinta. Guru harus bisa tersenyum dan menyayangi murid dengan cara setulus-tulusnya," tuturnya.
Kak Seto menyebut, para guru tidak usah khawatir dengan semangat belajar anak-anak hingga kemudian menghalalkan cara-cara kekerasan dengan dalih membentuk kedisiplinan. "Sebab, pada dasarnya anak-anak itu senang belajar."
"Sejak lahir, mereka sudah belajar tengkurap, duduk, berdiri, bernyanyi, berdoa. Tetapi yang harus diingat, mereka butuh suasana yang ramah anak," imbuhnya. "Dunia anak adalah dunia bermain. Hak bermain ini mohon tetap dipenuhi."
Kak Seto juga mengingatkan agar para guru dan orang tua untuk memperhatikan hak-hak dasar anak yang wajib dipenuhi. "Yakni, hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak berpartisipasi."