close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi atau Kak Seto, menegaskan, mendidik dengan kekerasan adalah cara yang ketinggalan zaman. Dokumentasi pribadi
icon caption
Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi atau Kak Seto, menegaskan, mendidik dengan kekerasan adalah cara yang ketinggalan zaman. Dokumentasi pribadi
Nasional
Sabtu, 24 Juni 2023 12:14

Kak Seto: Mendidik dengan kekerasan ketinggalan zaman

Para guru tidak usah khawatir dengan semangat belajar anak-anak hingga kemudian menghalalkan cara-cara kekerasan dengan dalih pendisiplinan.
swipe

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, mengingatkan, pencegahan kekerasan terhadap anak merupakan tanggung jawab seluruh pihak, utamanya para pendidik.

"Bukan hanya dengan cara menyalahkan pemerintah, menyalahkan polisi, dan lain-lain karena itu tanggung jawab kita semua," ujar Kak Seto, sapaannya, dalam Seminar Nasional "Membumikan Konsep Perlindungan Anak dalam Islam" di Pondok Pesantren (Ponpes) Ketitang, Cirebon, pada Jumat (23/6).

Menurutnya, syarat wajib menjadi guru saat ini adalah memiliki kemampuan menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi anak atau peserta didik. Mendidik dengan cara yang kaku dan mengandung unsur-unsur kekerasan dengan dalih pendisiplinan sudah tak lagi relevan.

"Dulu, mungkin tradisi mengajar ada yang dengan cara membentak, menjewer, atau dengan menyentil anak-anak. Itu ketinggalan zaman. Sekarang, zaman cinta. Guru harus bisa tersenyum dan menyayangi murid dengan cara setulus-tulusnya," tuturnya. 

Kak Seto menyebut, para guru tidak usah khawatir dengan semangat belajar anak-anak hingga kemudian menghalalkan cara-cara kekerasan dengan dalih membentuk kedisiplinan. "Sebab, pada dasarnya anak-anak itu senang belajar."

"Sejak lahir, mereka sudah belajar tengkurap, duduk, berdiri, bernyanyi, berdoa. Tetapi yang harus diingat, mereka butuh suasana yang ramah anak," imbuhnya. "Dunia anak adalah dunia bermain. Hak bermain ini mohon tetap dipenuhi."

Kak Seto juga mengingatkan agar para guru dan orang tua untuk memperhatikan hak-hak dasar anak yang wajib dipenuhi. "Yakni, hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak berpartisipasi."

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan