Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah melakukan penindakan pelanggaran tilang elektronik (ETLE) di jalan tol sejak Jumat (1/4) lalu. Selain budaya berkeselamatan yang meningkat, ETLE juga efektif menekan angka pelanggaran batas muatan.
Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, mengatakan, penurunan pelanggaran batas muatan terlihat di ruas tol Jakarta. Sementara itu, di ruas tol trans-Jawa, khususnya hingga Jawa Tengah (Jateng), tercatat terjadi pelanggaran sejak penerapan ETLE, detailnya 303 kasus pada hari pertama, 427 kasus pada hari kedua, dan 29 kasus pada hari ketiga.
"Secara umum, terjadi penurunan pelanggaran batas muatan untuk ruas tol DKI Jakarta. Hari pertama 148, hari kedua 571, hari ketiga 1 pelanggaran batas muatan," katanya dalam konferensi persnya di NTMC Polri, Jakarta, pada Senin (4/4).
Tak hanya itu, Firman menyebut, angka pelanggaran batas kecepatan juga menurun. Misalnya, di tol di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tol trans-Jawa hingga Jateng, dan tol trans-Sumatra.
"Untuk tol trans-Sumatera, yang berada di wilayah hukum Polda Lampung, juga terjadi penurunan capture pelanggaran batas kecepatan dari 2.580 di hari pertama, 1.683 di hari kedua, [dan] menjadi 631 pelanggaran di hari ketiga," tuturnya.
Firman menilai, implementasi ETLE jalan tol menghasilakn progres positif. Dia berharap, titik-titik ETLE secara masif diterapkan di lokasi lainnya.
"Diharapkan titik-titik ETLE ini makin masif kita terapkan sehingga angka kecelakaan lalu lintas, khususnya di jalan tol, bisa ditekan sampai zero accident," ucapnya.
Lebih jauh, Firman memaparkan, terdapat beberapa poin hasil analisis dan evaluasi implementasi ETLE di jalan tol. Salah satunya, budaya berkeselamatan pengendara meningkat dalam tiga hari.
"ETLE mampu mengubah perilaku dan budaya berkendaraan yang berkeselamatan bagi masyarakat kita," jelasnya.
Korlantas Polri memberlakukan ETLE bagi pelanggar batas kecepatan (speed cam) di 14 jalan tol dan ETLE bagi pelanggar batas muatam (WIM) di 7 jalan tol. Sebelum diberlakukan, telah dilakukan sosialisasi sejak 1-31 Maret 2022.