close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/19). Foto Antara/M Risyal Hidayat
icon caption
Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/19). Foto Antara/M Risyal Hidayat
Nasional
Kamis, 20 Februari 2020 12:12

Kalapas Kuala Simpang Aceh Tamiang diperiksa KPK

Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardhana), dan RAZ (Rahardian Azhar)
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kalapas Klas II B Kuala Simpang Aceh Tamiang, Davy Bartian untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan ke luar Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung. Itu merupakan kali kedua Davy dipanggil komisi antirasuah setelah sebelumnya mangkir pada pemeriksaan Rabu (12/2).

"Yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardhana), dan RAZ (Rahardian Azhar)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (20/2).

Selain Davy, penyidik juga memanggil empat saksi lainnya yakni, istri dari bekas Kalapas Sukamiskin Bandung Wahid Husein Dian Anggraini, dan dokter bernama Meky Tanjung.

Kemudian, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Radian Azhar, dan Coorporate Medical Management Director RS Omni Maria Yulita. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan kedua tersangka ini.

Dalam perkaranya, pria yang akrab disapa Wawan, diduga kuat telah menyuap Wahid Husein sebesar Rp75 juta dalam rentang waktu 14 Maret 2018 hingga 21 Juli 2018. Uang itu diberikan saat Wahid menjabat sebagai Kepala Lapas Sukamiskin.

Uang itu diberikan agar Wawan mendapat kemudahan izin kel uar Lapas dari Wahid Husein saat menjadi Kepala Lapas Sukamiskin. Izin ke luar yang dimaksud, yakni izin berobat ke luar lapas maupun izin ke luar biasa.

Disinyalir, tujuan adik Ratu Atut Chosiyah ke luar lapas itu untuk mengencani seorang artis di sebuah hotel daerah Bandung. Faye Nicole Jones diduga sebagai artis yang dikencani Wawan di sebuah hotel daerah Bandung.

Bahkan, KPK mengklaim telah mengantongi rekaman Closed Circuit Television (CCTV) terkait plesiran narapidana Wawan dari Lapas Sukamiskin Bandung.

Tak hanya menerima uang dari Tubagus, Wahid Husein juga diduga telah meminta satu unit mobil Jeep warga binaan. Bahkan, mobil tersebut telah diurus proses balik nama menjadi milik Wahid.

Selain itu, Wahid juga turut menerima satu unit mobil dari Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar. PT GKA merupakan mitra koperasi dan mitra kerja sama pembinaan warga binaan Lapas Sukamiskin.

Permintaan mobil itu terjadi pada Maret 2018. Wawan meminta Rahadian untuk mencarikan mobil pengganti yang lebih besar. Selain itu, Wawan juga meminta Rahadian untuk membeli mobil Toyota Innova Hitam miliknya seharga Rp200 juta. 

Atas permintaan itu, Rahadian menyanggupi untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam senilai sekitar Rp500 juta. Dia juga menyanggupi membeli Toyota Innova milik Wahid Husein. Kemudian, dia menyerahkan mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam terjadi pada 28 Juni 2018.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan