Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai, langkah pemerintah dalam mencabut ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB), masih belum diikuti dengan jaminan pelaksanaan reforma agrarian sejati, yaitu mengubah struktur kepemilikan tanah yang timpang selama ini antara rakyat dan pengusaha.
Menurut Walhi, pemerintah masih belum menyatakan sikap akan menyelesaikan konflik-konflik agrarian antara rakyat dan perusahaan yang selama ini terjadi.
Pengkampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Walhi Uli Arta Siagian menyampaikan, jika langkah selanjutnya yang diambil pengurus negara adalah tetap memberikan izin baru kepada investor yang dianggap lebih mampu mengelola izin konsesi, maka pekerjaan mencabut ribuan izin tersebut adalah sia-sia. Tidak menyelesaikan masalah yang ada yaitu ketimpangan penguasaan atau kepemilikan lahan.
“Kalau niatnya untuk mensejahterakan rakyat, maka jalankan reforma agraria sejati. Kembalikan tanah-tanah rakyat dan wilayah adat masyarakat adat, yang selama ini dirampas melalui sistem perizinan. Berikan tanah kepada petani yang menggarap dan tidak memiliki tanah.
Uli menuturkan, seharusnya pemerintah bukan hanya mendistribusikan namun juga mempunyai solusi langkah yang tepat dari surat izin tersebut.
“Bukan malah mendistribusikan konsesi izin yang telah dicabut kepada pengusaha, itu sama saja dengan hanya melakukan pergantian pemain untuk mengeksploitasi sumber-sumber penghidupan,” kata Uli, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/1).
Walhi menekankan agar pemerintah segera membuka informasi secara detail perusahaan-perusahaan pertambangan maupun perkebunan pemegang IUP dan HGU yang telah dicabut tersebut.
“Kita mau tahu apakah izin-izin perusahaan yang dicabut tersebut adalah perusahaan yang selama ini berkonflik dengan rakyat atau tidak. Atau perusahaan tersebut adalah perusahaan yang selama ini melakukan pelanggaran hukum atau tidak. Atau perusahaan yang izinnya dicabut itu karena memang masa berlaku izin nya telah habis, sedangkan perusahaan yang selama ini berkonflik dengan rakyat justru tidak dicabut,” jelas Uli.
Sementara pengkampanye Tata Ruang dan Infrastruktur Eksekutif Nasional Walhi Dwi Saung, juga mengatakan konsesi sumber daya alam yang tidak dilakukan kegiatan justru bukan kesia-siaan tetapi malah sesuatu yang menguntungkan. Sebab jika terjadi eksploitasi yang justru akan merugikan lingkungan dan masyarakat.
“Terhadap konsesi ini tidak selayaknya pula dilakukan pemberian izin yang justru akan mengesploitasi sumber daya alam secara berlebihan, apalagi jelas-jelas Menteri/Kepala BKPM menyatakan akan memberikan izin kepada pengusaha-pengusaha besar lain,” tutup dia.
Sebelumnya, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam keterangan persnya menyebutkan, setelah pencabutan ribuan izin IUP, HGU, HGB dan izin kehutanan, maka izin tersebut akan diberikan kepada kelompok adat, koperasi, pengusaha, dan organisasi keagamaan, sesuai dengan kemampuan masing-masing kelompok dalam mengelola konsesi izin.
“Kelompok masyarakat yang akan menerima konsesi izin juga akan dikerjasamakan dengan para investor dalam pengelolaan izin konsesi," kata Bahlil.