close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Deolipa Yumara. Instagram/@deolipa_project.
icon caption
Deolipa Yumara. Instagram/@deolipa_project.
Nasional
Selasa, 20 September 2022 13:05

Kamaruddin dan Deolipa dilaporkan ke polisi

Pelapor sebut Kamaruddin dan Deolipa bikin onar atas pernyataannya.
swipe

Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H), Zakirudin Chaniago, menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor terkait laporan terhadap kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yuamara. Laporan yang ia buat terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. 

Zakirudin mengatakan, kedua orang tersebut telah membuat keonaran di ranah publik. Pernyataan keduanya justru mengaburkan fakta kasus yang sebenarnya.

"Terkait dengan keonaran yang mereka timbulkan dari pernyataan-pernyataan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Zakirudin di Mabes Polri, Selasa (20/9).

Secara rinci, ia menyebut, terkait luka sayatan dan penganiayaan yang sudah terbukti tidak ada setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli forensik. Menurutnya, apa yang dia lakukan adalah untuk menjaga marwah dari nama baik advokat di Indonesia.

Selain itu, tudingan LGBT, psikopat, hingga main gila antara Kuat Maaruf dan Putri Chandrawathi juga dianggap terlalu jauh. Tidak ada bukti merujuk ke sana hingga saat ini.

Zakirudin menyebut, keduanya dilaporkan atas pasal 14 dan pasal 15 kitab undang-undang hukum pidana Undang-Undang Nomor 1 tahun 4. 

Sebelumnya, melaporkan Deolipa dan Kamaruddin, dan laporan itu telah diterima dengan LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 31 Agustus 2022. Laporan di terima pada Jumat (2/9).

Untuk laporan sendiri, Zakirudin mengungkapkan, Kamaruddin dilaporkan atas dugaan hoaks terkait luka sayatan akibat diduga adanya penyiksaan terhadap Brigadir J.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan