close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
lustrasi kemunculan kelompok-kelompok politis berbaju oposisi selama pandemi. Alinea.id/Dwi Setiawan
icon caption
lustrasi kemunculan kelompok-kelompok politis berbaju oposisi selama pandemi. Alinea.id/Dwi Setiawan
Nasional
Kamis, 01 Oktober 2020 12:41

KAMI dukung rencana mogok buruh

KAMI menilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah melanggar UUD 1945.
swipe

Rencana buruh Indonesia mengadakan mogok nasional pada 6 Oktober-8 Oktober 2020, mendapatkan respons positif dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Presidium KAMI Gatot Nurmantyo mengatakan, KAMI mendukung langkah konstitusional buruh tersebut. Mengimbau kepada jejaring KAMI di seluruh Indonesia, untuk bahu membahu bersama buruh Indonesia, dalam mewujudkan ikhtiar dan perjuangan menuntut hak demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan rakyat.

"Penolakan KAMI tersebut didasari pada keyakinan bahwa bila RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU, akan menghilangkan kedaulatan bangsa, meningkatkan kesenjangan sosial, merusak lingkungan dan juga memiskinkan dan menghilangkan posisi tawar kaum buruh," papar dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/10).

KAMI menilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah melanggar UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat 2, Pasal 33 dan Pasal 23. Tidak pro pada pekerja bangsa sendiri, lebih berpihak pada kepentingan buruh asing. Prosesnya tidak partisipatif, di mana undangan pada serikat atau pun asosiasi buruh hanya bersifat sosialisasi dan digunakan sebagai cap legitimasi. Selain itu, keberadaan pekerja asing tidak ada batasannya dan disamakan dengan bangsa sendiri. Serta tidak ada kepastian lapangan kerja, upah, jaminan sosial dan sebagainya.

Apalagi sesuai hasil kajian Komnas HAM, jika RUU ini disahkan, membutuhkan 516 peraturan pelaksana yang berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), dan negara akan mengalami kekacauan tatanan dan ketidakpastian hukum.

Kendati mendapatkan tekanan, namun pada perkembangannya, DPR dan pemerintah tetap berupaya menyetujui UU ini, dan akan mengesahkan pada 8 Oktober 2020.

"KAMI sebagai gerakan moral berpendapat tekanan kelompok kepentingan, utamanya buruh untuk menggagalkan pengesahan UU tersebut, perlu diapresiasi dan didukung semua pihak.  

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan