Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menilai, Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang memuat ketentuan izin industri minuman keras (miras) berakohol, akan membuat ketimpangan ekonomi masyarakat.
"Dengan perpres tersebut, industri miras merebak. Produk-produk minuman keras akan membanjiri pasar. Harganya akan menjadi semakin terjangkau bahkan bagi penduduk pedesaan. Akibatnya, bukan saja kesehatan masyarakat akan semakin memburuk, tetapi ketimpangan ekonomi akan semakin meruyak," kata Presidium KAMI Din Syamsuddin, kepada Alinea.id, Selasa (2/3).
Karena itu, KAMI mendesak, pemerintah untuk membatalkan perpres yang mengizinkan investasi minuman keras terkhusus di daerah Bali, NTT, Maluku dan Papua. Setidaknya, terdapat tiga latar tuntutan tersebut.
Pertama, perpres tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28H ayat (1). Ketentuan itu menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin.
"Kesejahteraan batin dapat diartikan sebagai rasa aman dan nyaman rakyat Indonesia dari ancaman kecanduan dan kematian akibat minuman keras," terang Din.
Kedua, perpres tersebut dianggap dapat timbulkan kemudharatan. Salah satunya, kata dia, miras berakohol mengandung racun dan zat-zat psikoaktif yang menimbulkan ketergantungan. Zat itu, dinilai menjadi penyebab penyakit dan cedera.
"Miras menyebabkan 13,5% dari total kematian dan cidera pada kelompok usia produktif 20-39 tahun. Secara umum, konsumsi alkohol berkontribusi atas 3 juta kematian setiap tahun di seluruh dunia (WHO 2021)," tegas dia. "Lepas dari itu konsumsi alkohol juga menyumbang pada kenaikkan kejahatan seperti pencurian, perampokan, pemerkosaan dan sebagainya," lanjut Din.
Ketiga, pemerintah negara di seluruh dunia dinilai telah berupaya kurangi konsumsi alkohol, sebab sudah mulai menyadari bahayanya. Hal itu, diyakini atas adanya gerakan zero alcohol consumption.
"Analisis paling cermat atas konsumsi alkohol di seluruh dunia dengan menggun akan data studi Global Burden of Diseases, Injuries and Risk Factors (GBD) yang dilakukan pada tahun 2016, dan mencakup 195 negara dan wilayah, menyimpulkan bahwa alkohol berbahaya bahkan bila dikonsumsi hanya setetes," terang Din.