Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, pernikahan dini sejak usia 12 tahun yang dikampanyekan Aisha Weddings bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Dalam regulasi tersebut, ambang minimum usia perempuan yang diperkanan menikah naik tiga tahun menjadi 19 tahun.
"Dengan adanya UU itu, masyarakat diminta untuk mengajukan proses pendaftaran nikah itu pada usia 19 tahun. Itu paling minimal," ucap Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Muharam Marzuki, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/2).
Apabila ada yang melanggar, akad pernikahan akan dianggap tidak sesuai dengan regulasi. Pelakunya pun terancam terjerat hukum.
Dia mengingatkan, menikah saat berusia 12 tahun rentan terlibat konflik yang melibatkan kekerasan fisik hingga psikis. Pun dapat menimbulkan persoalan dengan hubungan sosial di masyarakat.
"Ini banyak mudaratnya, sehingga para orang tua, wali, yang menikahkan itu seharusnya tetap berpegang pada UU 16/2019,” jelasnya.
Di sisi lain, Muharam menerangkan, masih harus memperkuat pendidikan mental spiritual, daya tahan tubuh, hingga ekonomi yang akan menopang kesejahteraan hidup saat berkeluarga, sekalipun batas minimum usia 19 tahun diperkenankan menikah.
Jasa penyelenggara pernikahan, Aisha Weddings, sebelumnya menganjurkan muslimah melakukan nikah muda dengan kilah mempertebal keimanan. Konten ini sempat viral di media sosial.
"Semua wanita muslim ingin bertakwa dan taat kepada Allah Swt dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih. Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu. Tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suamimu. Anda harus bergantung pada seorang pria sedini mungkin untuk keluarga yang stabil dan bahagia. Jangan menjadi beban bagi orang tua Anda, temukan pria lebih awal,” tulis Aisha Weddings dalam situs webnya.