Pembangunan Kampung Susun Akuarium, di Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, direncanakan rampung pada Desember 2021. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan terkait kepemilikan hunian tersebut. Apakah nantinya akan menjadi hak milik atau sistem sewa.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Rujak Center for Urban Studies (RCUS) Elisa Sutanudjaja menjelaskan, saat ini Pemprov DKI bersama masyarakat sedang mengupayakan agar tidak lagi terjebak dalam dikotomi sewa atau milik.
"Kami ingin keluar dari dikotomi dalam hunian itu sebagai bentuk pemenuhan hak asasi. Jangan ditanyakan dia beli atau sewa, tapi bagaimana caranya dia memenuhi secara sosial," ujarnya saat menjadi narasumber dalam Webinar melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting, Senin (24/8).
Menurut Elisa, secara prinsip, kepemilikan akan dikelola bersama antara pemerintah dan koperasi. Hal itu lantaran tanah tersebut adalah Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemprov DKI. Sementara untuk Hak Guna Bangunan (HGB) nantinya dikelola oleh koperasi.
"Formnya mungkin longleast, tapi dia bukan milik karena dia miliknya itu tanahnya punya pihak yang berbeda, lalu bangunannya punya pihak yang berbeda lagi. Enggak bisa hitam putih sewa atau milik. Enggak bisa milik orang per orang," jelasnya.
"Ini juga untuk mencegah finansialisasi supaya enggak dispekulasikan, supaya enggak mudah dipindahtangankan. Supaya enggak dibuat Senin harga naik, dan sebagainya," pungkasnya.
Untuk diketahui, proyek pembangunan Kampung Susun Akuarium akan digarap pengembang, PT Almaron Perkasa. Pun dalam pembiayaan proyek tersebut, sesuai Pergub 112/2019 tentang Tata Cara Pemenuhan Kewajiban Pembiayaan dan Pembangunan Rumah Susun Murah/Sederhana melalui Konversi oleh Para Pemegang Izin Pemanfaatan Ruang.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan telah meletakkan baru pertama (ground breaking) pada Senin (17/8) lalu. Nantinya, bangunan di tanah seluas 10.384 meter persegi itu akan dibangun 240 unit hunian.