close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gubernur Anies Baswedan saat menetapkan Jakarta Tanggap darurat bencana di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/3)/Foto Alinea.id/Ardi.
icon caption
Gubernur Anies Baswedan saat menetapkan Jakarta Tanggap darurat bencana di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/3)/Foto Alinea.id/Ardi.
Nasional
Selasa, 18 Agustus 2020 12:08

PDIP bandingkan kebijakan Anies dengan Ahok soal Kampung Akuarium

Ahok ingin mengembalikan fungsi Kampung Akurium sesuai Perda RDTR.
swipe

Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengkritisi kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan soal penataan Kampung Akuarium.

Menurut Gembong, Gubernur Anies berupaya menunaikan janji kampanyenya, tapi justru malah menabrak aturan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). 

"Tunaikan janji kampanye tapi menabrak aturan," kata Gembong dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (18/8).

"Kalau saat ini Anies melakukan peletakan batu pertama pembangunan Kampung Akuarium, berarti Pak Anies melanggar Perda RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), karena sampai saat ini belum ada perubahan RDTR," lanjutnya.

Gembong menjelaskan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Gubernur DKI Jakarta periode sebelumnya, berupaya melakukan penggusuran kawasan Kampung Akuarium. Alasannya, karena Ahok ingin mengembalikan lokasi tersebut pada fungsinya sebagaimana tertuang dalam Perda RDTR.

"Ahok melakukan penggusuran Kampung Akuarium ingin mengembalikan fungsi sebagaimana tertuang dalam Perda RDTR, di mana area tersebut masuk dalam zona merah," ujar Gembong.

Karenanya, dia justru sangat menyayangkan kebijakan Gubernur Anies tersebut. "Ini sangat ironis yang dilakukan oleh Pak Anies," ungkapnya.

Lebih jauh, Gembong menilai bahwa hal ini menjadi preseden buruk bagi penegak Perda di Jakarta. "Jangan hanya karena ingin menunaikan janji kampaye, tetapi melanggar aturan. Sementara ketika rakyat kecil membangun di luar peruntukan, Pemprov langsung beraksi melakukan penyegelan, di sisi lain Pemprov-nya sendiri mengajarkan kepada rakyat Jakarta untuk tidak taat asas," kata dia.

Gembong kemudian mencontohkan pelanggaran lain yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta. Salah satunya, pembangunan pusat kuliner yang dibangun melaui Jakpro di daerah Muara Karang.

Padahal, jelas dia, lahan tersebut merupakan lahan RTH lantaran dibangun di bantaran sungai. Bahkan, bangunan itu berada di bawah menara sutet dinilai sangat membahayakan.

"Contoh kasus lain yang dilakukan oleh Pemprov melalui Jakpro, membangun pusat kuliner di Muara Karang di lahan RTH, di bantaran sungai. Dan yang lebih ironis lagi bangunan dua lantai itu di bawah sutet," pungkasnya.

img
Ardiansyah Fadli
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan