close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo KIP. Foto istimewa
icon caption
Logo KIP. Foto istimewa
Nasional
Selasa, 23 Agustus 2022 12:45

Imbas OTT Rektor Unila, kampus diminta evaluasi penerimaan mahasiswa baru

Informasi seputar penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri merupakan informasi publik yang wajib disampaikan dengan jelas kepada masyarakat.
swipe

Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta setiap perguruan tinggi negeri (PTN), untuk mengevaluasi keterbukaan informasi dalam penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri. Hal itu berangkat dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Lampung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha mengatakan, informasi seputar penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri merupakan informasi publik yang wajib disampaikan dengan jelas kepada masyarakat. Informasi terkait penerimaan jalur mandiri masuk dalam klasifikasi informasi berkala di Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

“PTN baik yang umum maupun keagamaan, musti jadikan OTT Rektor Unila sebagai shock therapy yang mendorong evaluasi keterbukaan informasi soal kuota, syarat, indikator, mekanisme, dan semua informasi seputar penerimaan jalur mandiri,” kata Arya dalam keterangan, Selasa (23/8).

Arya menyebutkan, KIP juga tengah menggulirkan program evaluasi keterbukaan informasi publik di perguruan tinggi negeri. Pihaknya juga akan melihat potensi instrumen lain yang bisa diaktivasi untuk ikut mendorong perguruan tinggi menerapkan keterbukaan informasi soal penerimaan jalur mandiri

"Sekarang Komisi Informasi Pusat sedang menjalankan E-Monev Monitoring Evaluasi terhadap Badan Publik tingkat nasional termasuk terhadap 148 perguruan tinggi negeri dan/atau perguruan tinggi keagamaan negeri,” ujar Arya.

Sehingga, kata Arya, tidak ada lagi 'ruang gelap' dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Arya pun berharap agar tidak ada lagi korupsi di lingkungan institusi pendidikan. 

Menurutnya, gagasan keterbukaan informasi publik itu hadir bersama keyakinan bahwa tata kelola akan lebih baik dan bersih dengan mempraktikan keterbukaan. Jadi dengan pembenahan informasi berkala secara konsisten dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri akan mencegah korupsi seperti di Unila itu tidak terjadi lagi.

“Kalau keterbukaan informasi berkala diterapkan maka akan terang benderang dan calon mahasiswa baru tidak seleksi yang seakan di ruang gelap yang nasibnya hanya bisa diketahui para pejabat universitas. Kuota, syarat, indikator, mekanisme harusnya jadi informasi berkala yang terbuka," tegas Arya.

KPK melakukan OTT terhadap Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) pada Sabtu (20/8) dini hari. OTT tersebut tidak hanya dilakukan terhadap sang rektor, namun juga enam orang lainnya.

"Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar tujuh orang di Bandung dan Lampung. Termasuk rektor dan pejabat kampus dimaksud," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan resmi, Sabtu (20/8).

Ali menjelaskan, saat ini tujuh orang itu dibawa ke Gedung KPK. Mereka masih dimintai keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang dilakukan penangkapan itu.

Dia menambahkan, OTT ini dilakukan dari hasil laporan masyarakat yang diterima.

"Penangkapan terkait dugaan korupsi dan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung tersebut," tutur Ali.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan