close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi pekerja anak di perkebunan sawit. Alinea.id/Firgie Saputra
icon caption
Ilustrasi pekerja anak di perkebunan sawit. Alinea.id/Firgie Saputra
Nasional
Kamis, 16 Juni 2022 16:41

Kandasnya mimpi bebas pekerja anak di industri sawit

Sesuai peta jalan yang disusun pada 2001, Indonesia seharusnya bebas pekerja anak pada 2022.
swipe

Bagi pengurus Komite Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia  (KFSBKI) Kalimantan Barat (Kalbar), Agil, rumor mengenai anak-anak dipekerjakan di perkebunan sawit bukan sekadar isapan jempol. Keluar masuk perkebunan sawit di Kalimantan sejak beberapa tahun terakhir, Agil masih menemukan banyak buruh berusia anak-anak memanen sawit. 

Tanpa merinci, ia menyebut praktik lancung itu terutama marak di perkefbunan-perkebunan sawit yang beroperasi di Kalimantan Timur. Khusus Kalbar, Agil mengungkapkan sejumlah perkebunan sawit di Kabupaten Sambas, Ketapang, Landak, dan Kayong Utara yang kerap kedapatan mempekerjakan anak-anak di area perkebunan. 

"Ada juga Jawa Barat, Jawa Tengah. Polanya, biasanya kalau di Kalbar di grup-grup job itu dibutuhkan pemanen satu rombongan. Misalnya, 20 orang. Nah, itu ada yang masih anak-anak. Biasanya dikasih pinjaman dulu. Ongkos ditanggung, ada uang pinjaman," kata Agil kepada Alinea.id, Selasa (14/6). 

Pemerintah Indonesia sebenarnya telah melarang anak-anak dipekerjakan oleh perusahaan. Sejumlah regulasi sudah dirilis terkait itu, semisal Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Sawit Berkelanjutan. 

Namun, investigasi Associated Press (AP) pada 2020 menemukan puluhan ribu anak-anak dipekerjakan di perkebunan-perkebunan sawit Indonesia dan Malaysia. Di sejumlah perkebunan, kasus pelecehan seksual dan kekerasan dilaporkan rentan terjadi. 

Khusus di Kalbar, menurut Agil, praktik pekerja anak kerap terjadi lantaran beban kerja yang ditetapkan perusahaan terlalu berat. Ia menyebut banyak pekerja perkebunan melibatkan keluarga mereka untuk memanen tandan sawit. 

"Untuk mencapai target itu, biasanya mereka membawa istrinya dan membawa anaknya. Biar pekerjaannya lebih cepat. Tapi, yang digaji hanya kepala keluarga saja," kata Agil.

Karena dipaksa bekerja oleh orangtua mereka, menurut Agil, banyak anak yang tinggal di area perkebunan di Kalbar putus sekolah. Itu karena lokasi sekolah kerap jauh dari area perkebunan sawit. "Potret itu bisa kita lihat di Kabupaten Landak," imbuh dia. 

Tak hanya mempekerjakan anak-anak lokal, menurut Agil, masifnya industri sawit di Kalbar juga memicu praktik perdagangan anak dari luar pulau. Saat "berkunjung" ke sejumlah perkebunan, ia beberapa kali menemukan pekerja anak yang didatangkan dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Praktik itu, kata Agil, jarang terendus aparat keamanan dan dinas tenaga kerja setempat. Meskipun praktik eksploitasi buruh anak itu kerap dilaporkan, inspeksi-inspeksi mendadak (sidak) yang digelar pertugas kerap tak membuahkan hasil. 

"Biasanya, ketika ada pengawasan yang akan melakukan sidak itu sudah dikondisikan semua. Jadi, terlihat baik-baik saja. Padahal, kalau di lapangan itu (banyak pekerja anak). Mereka itu, kalau diaudit saja, terlihat baik-baik saja," kata Agil.

Spesialis buruh dari lembaga Sawit Watch, Zidane mengamini persoalan buruh anak di perkebunan sawit tergolong pelik. Ia mencontohkan banyak pekerja perkebunan yang tak mampu menyekolahkan anak-anak mereka lantaran upah harian atau bulanan mereka hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

"Kemudian terkait dengan target kerja juga. Di beberapa kebun, (target kerja) teman-teman buruh itu lumayan tinggi sehingga kemudian mereka harus dibantu bekerja oleh istrinya dan anaknya," ujar Zidane kepada Alinea.id, Senin (13/6). 

Selain itu, fasilitas sekolah juga tergolong minim di area perkebunan sawit. Menurut dia, sekolah yang dekat dengan perkebunan sawit hanya tingkat sekolah dasar (SD). Sekolah menengah pertama (SMP) atau sekolah menengah atas (SMA) biasanya jauh dari area perkebunan. 

Di lain sisi, perusahaan sawit juga ogah "memenuhi" kebutuhan pendidikan anak-anak pekerja mereka. "Perusahaan dan negara saling lepas tanggung jawab. Perusahaan berdalih kalau itu bukan tanggung jawab mereka karena masalah pendidikan itu urusan negara," imbuh Zidane.

Lebih jauh, Zidane membenarkan tumbuhnya industri sawit di Indonesia turut memicu maraknya praktik perdagangan manusia. Berkedok agen penyalur pekerja beroperasi, ia menyebut, banyak sindikat perdagangan orang di kawasan timur Indonesia beroperasi menyuplai tenaga kerja ke area perkebunan sawit. 

"Agen penyalur ini melakukan pemalsuan identitas. Biasanya agen-agen itu dari wilayah timur seperti NTT, NTB (Nusa Tenggara Barat), Sulawesi yang memang mereka nyari pekerja. Nah, itu tadi ada usia anak yang usia 15 tahun," kata Zidane. 

Ilustrasi tahan buah segar sawit. /Foto Antara

Mimpi bebas pekerja anak

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Yuli Adiratna mengatakan pemerintah telah menggelar beragam upaya untuk menghapus praktik pekerja anak di perkebunan sawit. 

Untuk tahap awal, Yuli mengatakan, upaya itu bakal fokus di tujuh provinsi, yakni Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Jambi. Ketujuh provinsi itu dipilih lantaran punya perkebunan sawit yang luasnya di atas 1.000 hektare. 

"Data BPS (Badan Pusat Statistik), ada 26 provinsi yang memang sudah ada kebun sawitnya. Tapi, yang 1.000 hektare ke atas kita baru ada di 7 provinsi itu. Itu langkah awal bagaimana mendorong supaya perusahaan punya itikad tidak melibatkan anak dalam pekerjaan," kata Yuli kepada Alinea.id, Selasa (14/6).

Di bidang pengawasan, menurut Yuli, pemerintah telah menggandeng Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki). Sayangnya, tak semua pengusaha sawit tergabung dalam Gapki. Walhasil, masih ada perusahaan sawit yang luput dari pantauan Kemenakertrans. 

"Kalau yang sudah tergabung di Gapki tentu lebih mudah kita berkolaborasi. Jadi, kita bisa berdayakan betul teman-teman di Gapki untuk bersama-sama menangani hal itu. Tapi, masih ada pelaku usaha yang tidak tergabung," ujar Yuli. 

Lebih jauh, Yuli mengatakan upaya menghapuskan pekerja anak di perkebunan sawit dan persoalan-persoalan turunannya tak bisa hanya dibebankan kepada kementeriannya saja. Ia berharap kementerian-kementerian terkait dan pemerintah daerah turut berkontribusi. 

Sebagai pemilik data valid seluruh pelaku usaha sawit dari berbagai daerah, Kementerian Pertanian, misalnya, bisa turut mengawasi praktik ketenagakerjaan di perkebunan sawit. Adapun terkait urusan pendidikan anak pekerja perkebunan sawit, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bisa turun tangan.

"Bagian menyiapkan fasilitas pendidikan itu tugas Kemendikbud. Harapan kami, adanya kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan juga perusahaan. Kemudian kita juga bekerja sama dengan ILO (International Labour Organization) untuk bagaimana penghapusan pekerja anak di kelapa sawit," kata Yuli.

Usaha yang tak kalah penting selanjutnya, ujar Yuli,  ialah mengedukasi masyarakat agar tidak melibatkan anak dalam aktivitas perkebunan sawit. "Tentu akan merugikan tumbuh kembang si anak. Ini juga harus diberikan edukasi. Edukasi ini juga tidak bisa singkat karena mengubah pola pikir,"kata Yuli.

Pemerintah Indonesia, kata Yuli, sebenarnya sudah punya peta jalan (road map) untuk menghapus praktik pekerja anak di berbagai sektor, termasuk di industri sawit. Direncanakan sejak 2001, pemerintah punya target Indonesia bebas dari praktik pekerja anak pada 2022.  

Dari hasil evaluasi, target peta jalan itu tak tercapai. Praktik mempekerjakan anak-anak masih kerap ditemukan di lapangan. Selain itu, kinerja pemerintah untuk mencapai target tersebut juga terkendala pandemi Covid-19 yang merebak pada 2020. Saat ini, menurut Yuli, pemerintah tengah menyusun ulang peta jalan tersebut bersama Organisasi Buruh Internasional (ILO). 

"Kami desain kembali road map ini. Paling tidak minimal sampai 2025 predikat itu diraih. Tentu di penyusunan road map ini sedang kita diskusikan kapan kita benar-benar bebas pekerja anak. Ini sedang kita susun. Entah 2030 atau 2025," jelas dia.

Yuli menjelaskan peta jalan anyar itu tidak hanya fokus pada persoalan pekerja anak di perkebunan sawit. Target bebas pekerja anak juga akan diterapkan untuk sektor-sektor lain yang banyak menyerap pekerja anak, seperti perkebunan tembakau, kakao, perikanan, dan pariwisata. 

"Prinsipnya, sektor yang kira-kira di situ ada anak yang terlibat dalam pekerjaan kita harus tangani. Tentu ada beberapa titik-titik krusial. Sawit ini menjadi prioritas karena ada Inpres Nomor 6 Tahun 2019 tentang Sawit Berkelanjutan," ucap Yuli.

Ilustrasi truk pengangkut buah sawit. /Foto Antara

Dorong sanksi tegas

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Gapki, Sumarjono Saragih menegaskan perusahaan-perusahaan sawit yang tergabung dalam Gapki berkomitmen untuk menghapuskan praktik pekerja anak di perkebunan sawit. Namun, ia menyebut masih banyak perusahaan sawit dan petani di luar Gapki yang "tak bisa dikontrol". 
 
"Gapki tunduk pada Undang-Undang 13 Tahun 2003 yang melarang pekerja anak. Yang jadi tantangan bahwa (pengusaha) sawit Indonesia itu bukan hanya Gapki. Ada non-Gapki. Artinya, tidak semua perusahan anggota Gapki, ada juga petani," kata Sumarjono saat dihubungi Alinea.id, Senin (13/6).

Sumarjono mempersilakan penegak hukum menindak perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Gapki yang kedapatan melakukan perburuhan terhadap anak. Menurut dia, Gapki berikhtiar menunjukkan produksi sawit Indonesia bersih dari aktivitas mengeksploitasi anak-anak.

"Gapki sebagai organisasi pengusaha sukarela tidak bisa menghukum. Kita hanya mendorong dan membagi praktik baik dengan harapan semua pelaku kebun patuh hukum. Karena di pasar (lokal dan global) hanya mengenal sawit Indonesia. Jadi, semua harus patuh hukum dan pasar melihat semuanya," kata Sumarjono.

Infografik Alinea.id/Bagus Priyo

Jika diakumulasi, produksi sawit Indonesia dan Malaysia menyumbang sekitar 85% kebutuhan pasar dunia. Khusus di Indonesia, sebanyak 40% produksi sawit dihasilkan oleh petani sawit dan perusahaan perkebunan kecil. 

Sumarjono memandang industri sawit kerap diserang isu tak sedap terkait perbudakan dan hak asasi manusia lantaran sawit tengah menjadi komoditas primadona. Padahal, praktik perbudakan dan pekerja anak juga kerap terjadi di industri berbasis perkebunan lainnya. 

"Sawit kebagian jadi korban utama. Begitulah risikonya karena sawit bagai putri cantik disorot banyak mata dan diharap selalu sempurna," kata Sumarjono.

Saat ini, ada 700 perusahaan sawit yang menjadi anggota Gapki. Perusahaan-perusahaan itu, kata Sumarjono, sudah sepakat menghapus praktik pekerja anak. "Sebab urusan anak adalah tugas bersama dan seumur hidup. Kami mendukung agenda anak yang lebih menyeluruh," tegasnya. 


 

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan