Kantor sejumlah organisasi perangkat daerah Pemerintah Kota (OPD Pemkot) Serang, Banten, mengontrak. Lantaran belum ada ratusan aset yang diserahkan Kabupaten Serang usai pemekaran, 13 tahun silam.
"Banyak OPD tidak standar dan ngontrak. Mengganggu pelayanan masyarakat," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Serang, Tb. Ridwan Ahmad, Jumat (14/2).
Sebanyak lima OPD menempati rumah toko dan gedung bekas puskesmas sebagai kantor. Sedangkan sembilan instansi lain, berkantor di tempat taklayak dan rawan ambruk.
Karenanya, dewan membentuk panitia khusus (pansus). Untuk membantu pemkot mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyerahkan aset yang dikuasainya.
Berdasarkan invetarisasi pansus, sebanyak 227 aset belum diserahkan pemkab ke pemkot. Nilainya RP2,3 miliar. Aset-aset tersebut, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang.
Sesuai ketentuan itu, terang Ridwan, pemkab diberikan waktu lima tahun untuk menyerahkan seluruh aset. Jika belum terlaksana, "Gubernur harus turun tangan."
"Sangat penting (percepatan penyerahan). Karena ini menyangkut pelayanan masyarakat. Kami hanya menjalankan undang-undang," tuturnya.
Dia menambahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Pemkot Serang membangun kantor OPD. Sebelum ada pelimpahan aset.
"Kami ini mau menganggarkan pembangunan (kantor). Dianjurkan oleh BPK dan KPK, untuk tidak membangun terlebih dahulu. Sampai dengan menunggu pelimpahan aset dari kabupaten ke kota serang," ujar Ridwan.