Sebuah kapal nelayan asal Indonesia ditahan Badan Penegakan Maritim Malaysia (Maritim Malaysia) Penang karena diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Malaysia, dekat Pulau Kendi, kemarin.
Plt Direktur Maritim Negara Bagian Penang, Komandan Maritim SP Nak Rong mengatakan, kapal tanpa nomor registrasi itu terlihat bergerak sekitar 68 kilometer Barat Daya wilayah yang dilalui Kapal Laut (KM) Burau yang sedang melakukan patroli rutin.
“Begitu kapal merapat, Maritime Malaysia melakukan pencarian dan pemeriksaan. Kapal tersebut diketahui dioperasikan oleh lima awak kapal, termasuk seorang nakhoda WNI berusia antara 12 hingga 35 tahun,” ujar Nak Rong, Jumat (8/9/2023) .
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, seluruhnya tidak memiliki dokumen identitas yang sah. “Awak kapal yang terlibat ditahan selama 14 hari untuk membantu penyidikan, sedangkan perahu dan ikan hasil tangkapan ditahan dan dibawa ke Dermaga Batu Maung Limbongan untuk ditindaklanjuti."
“Pelanggaran yang terlibat akan dituntut berdasarkan Pasal 15 (1) (a) Undang-Undang Perikanan 1985 yaitu menangkap ikan atau mencoba menangkap ikan di perairan Malaysia dan Pasal 6 (1) (c) Undang-undang Imigrasi 1959/63 yang tidak memiliki izin atau izin yang sah,” ujarnya.(utusan)